
Pesawaran, sinarlampung.co – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Register 19, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi sorotan tajam. Oknum Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang berinisial MS diduga kuat menjadi pelindung sekaligus dalang di balik eksploitasi hutan yang berbatasan dengan Kabupaten Tanggamus tersebut.
Penelusuran di lapangan mengungkap adanya sedikitnya delapan titik tambang emas ilegal yang tersebar di dalam kawasan Register 19. Aktivitas ini mencakup penggunaan metode “tong” dan pengolahan limbah penyaringan emas yang sangat berisiko merusak ekosistem.
Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan ormas setempat, SY, menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami menduga aktivitas ini dibekingi oleh Kades MS. Sebagai pemimpin desa, ia seharusnya menjaga kelestarian hutan, bukan malah menjadi dalang kerusakan di Register 19,” ujar SY, Selasa 17 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan regulasi, pengelolaan hutan secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar (sesuai revisi UU Cipta Kerja pada sektor Kehutanan).
Selain isu perusakan lingkungan, citra kepemimpinan MS kian terpuruk setelah muncul pengakuan dari warga mengenai perilaku pribadinya. MS diduga kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang dinilai warga sangat tidak pantas bagi seorang pejabat publik. “Kami mendapatkan informasi bahwa Kades MS diduga sering mengonsumsi sabu. Jika terbukti benar, ia tidak layak memimpin desa dan harus segera mengundurkan diri,” tegas SY.
Merespons situasi darurat lingkungan dan integritas kepemimpinan ini, pihak ormas menyatakan tengah mengumpulkan data akurat untuk dilaporkan secara resmi ke Mapolda Lampung. Mereka menuntut penutupan permanen seluruh titik tambang emas di Register 19.
Kemudian dilakukan proses hukum dan mendorong Polres Pesawaran dan Polda Lampung untuk mengusut keterlibatan oknum pejabat desa. Selain itu lakukan warga mendesak pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap oknum Kades tersebut guna menanggapi isu narkoba yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades MS belum memberikan konfirmasi resmi terkait berbagai tuduhan serius yang dialamatkan kepadanya. Masyarakat menantikan langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelamatkan hutan lindung dan memastikan tata kelola desa yang bersih. (Red)