
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memperkuat komitmen dalam mewujudkan desa yang bersih dan berintegritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh camat dan kepala desa se-Lamsel.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menjelaskan tersebut menjadi langkah konkret Pemkab Lampung Selatan dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, tertib anggaran, serta bebas dari praktik korupsi, pungli maupun gratifikasi. Dana desa harus benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar dia, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020.
Menurut dia, pemahaman regulasi yang utuh bagi kepala desa menjadi kunci pencegahan penyimpangan sejak dini, baik yang disebabkan faktor kesengajaan maupun lemahnya pemahaman administrasi.
Dalam forum tersebut, kata dia, inspektorat juga menyosialisasikan program Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi (Lamsel Betik) sebagai gerakan kolektif membangun budaya antikorupsi di tingkat desa.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif tim terpadu yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Desa saat ini mengelola anggaran yang besar. Karena itu, setiap rupiah harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Anton Carmana.
Anton berharap, melalui forum tersebut tidak ada lagi keraguan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, administrasi keuangan semakin tertib, serta BUMDes mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
“Dengan komitmen bersama dan pengawasan yang diperkuat, Pemkab Lampung Selatan optimistis tata kelola pemerintahan desa akan semakin bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang maju serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucapnya. (*)