
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tabir gelap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kian terkuak. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, sejumlah saksi kunci membeberkan rentetan peristiwa yang mengarah pada dugaan intervensi masif mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, jauh sebelum ia resmi menjabat.
Kasus PT LEB: Fahrizal Darminto Akhirnya Bersaksi, Teka-teki “Cawe-cawe” Arinal Djunaidi Kian Terang
Dua mantan petinggi PT LEB, Prihatono Ganefo Zain (Eks Komut) dan Jefry Aldi (Eks Komisaris), memberikan keterangan mengejutkan mengenai pertemuan informal dengan Arinal Djunaidi saat statusnya belum dilantik sebagai Gubernur.
Prihatono mengaku memenuhi panggilan Arinal di Jakarta dan berlanjut ke sebuah kafe di kawasan Way Halim, Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pengelolaan dana migas PI 10%. “Saya dijanjikan akan dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas ESDM,” ungkap Prihatono di hadapan majelis hakim.
Senada dengan itu, Jefry Aldi menyebut Arinal sempat membawa rombongan pejabat Pemerintah Provinsi sekitar 10 orang dalam pertemuan di kafe tersebut, yang memperkuat dugaan adanya pengaturan struktur BUMD di luar jalur formal birokrasi.
Pengalihan Sepihak dan RUPS ‘Ilegal’
Saksi M. Alamsyah, mantan Dirut PT Wahana Raharja, mengungkap adanya anomali kebijakan. Pada era Gubernur M. Ridho Ficardo (2017), pengelolaan dana PI 10% telah ditetapkan jatuh ke PT Wahana Raharja. Namun, pasca pergantian kepemimpinan, keputusan tersebut berubah drastis ke PT LEB tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun alasan yang transparan.
Sementara itu, M. Irfan Toga Kurniawan membeberkan kejanggalan dalam RUPS PT LEB tahun 2019. Menurutnya, Arinal Djunaidi—didampingi Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Karo Perekonomian Elvira Umihanni—mengambil alih kendali RUPS untuk mengatur komposisi jajaran direksi.
“Padahal perwakilan PT LJU dan PDAM Way Guruh selaku pemilik saham sah justru tidak hadir. Akibat pengaturan ini, komisaris dan direksi terdahulu mengundurkan diri secara berjamaah,” jelas Irfan.
Selain masalah personel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menemukan fakta baru terkait modal awal perusahaan. Jika data awal menyebutkan kucuran modal dari PT LJU sebesar Rp10 miliar, fakta di akta notaris menunjukkan angka Rp14,140 miliar. Selisih sebesar Rp4,140 miliar ini kini menjadi salah satu titik fokus penyidikan karena asal-usul dan peruntukannya yang belum jelas.
Misteri Pengunduran Diri dan Pengembalian Gaji
Seorang saksi usai persidangan menyebutkan bahwa kunci untuk membongkar “misteri” besar di PT LEB berada pada kesaksian mantan Dirut Anshori Djausal dan Direktur Bisnis Nuril Hakim.
“Coba digali kenapa mereka mundur serentak dan mengapa ada pengembalian kelebihan gaji. Jika mereka bicara jujur, semuanya akan bermuara pada pola intervensi Gubernur saat itu,” tegas saksi tersebut kepada awak media.
Kasus megakorupsi dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo ini dipastikan akan terus menyita perhatian publik seiring dengan upaya majelis hakim mendalami setiap “titip-menitip” jabatan dan aliran dana yang merugikan negara tersebut. (Red)