
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Setelah sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, akhirnya hadir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 31 Maret 2026. Fachrizal memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai Rp271,5 Miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Tak sendiri, JPU Kejati Lampung juga menghadirkan dua saksi krusial lainnya, yakni Taufik Hidayat dan Aliza Gunaido, yang keduanya diketahui memiliki rekam jejak kuat di BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU)—induk perusahaan dari PT LEB.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, ketiga saksi dicecar mengenai mekanisme rekrutmen direksi dan komisaris PT LEB. Fokus utama jaksa adalah mendalami dugaan intervensi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam mendudukkan adik iparnya, terdakwa Budi Kurniawan, sebagai Direktur Operasional PT LEB.
Meski pada sidang sebelumnya mantan Karo Perekonomian Elvira Umihanni mengklaim proses seleksi telah melalui assessment tingkat nasional, kesaksian para mantan komisaris justru mengungkap tabir yang berbeda.
Rentetan Praktik “Cawe-cawe” yang Terungkap
Persidangan ini mempertegas sejumlah fakta mengejutkan yang telah dibeberkan saksi-saksi sebelumnya mengenai dominasi Arinal Djunaidi:
Pengaturan Personel Sebelum Pelantikan: Prihatono Ganefo Zain (Mantan Komut PT LEB) mengaku pernah dipanggil Arinal ke Jakarta dan sebuah kafe di Way Halim—bahkan sebelum Arinal resmi dilantik sebagai Gubernur—untuk membahas pengelolaan dana migas PI 10%.
Pengalihan Sepihak: M. Alamsyah (Mantan Dirut PT Wahana Raharja) mengungkap bahwa awalnya pengelolaan dana PI 10% sudah diputuskan jatuh ke PT Wahana Raharja oleh Gubernur Ridho Ficardo, namun dipindahkan ke PT LEB tanpa pemberitahuan setelah Arinal menjabat.
RUPS “Tanpa Pemilik”: M. Irfan Toga Kurniawan membeberkan keganjilan RUPS PT LEB tahun 2019, di mana perwakilan pemilik saham (PT LJU dan PDAM Way Guruh) justru tidak hadir, namun Arinal memberikan suara penuh untuk mengatur komposisi direksi.
Misteri Dana PI 10% dan Modal Awal
Selain soal jabatan, jaksa juga menelusuri raibnya sisa dana PI 10% tahun 2023. Dari total Rp271,5 Miliar, tercatat Rp195 Miliar diserahkan sebagai dividen ke PT LJU. Namun, saksi Rinvayanti (Karo Perekonomian) mengaku tidak tahu-menahu ke mana sisa dana tersebut mengalir.
Ketidaksinkronan juga ditemukan pada modal awal PT LEB. Jika sebelumnya disebut bermodal Rp10 Miliar, JPU menemukan fakta dalam akta notaris bahwa modal awal sebenarnya mencapai Rp14,14 Miliar.
”Bermuara ke Arinal Djunaidi”
Seorang saksi usai persidangan menyebut perkara PT LEB penuh dengan “misteri” dan praktik akal-akalan. Ia menyarankan agar majelis hakim mendalami keterangan dari mantan Dirut PT LEB, Anshori Djausal, dan Direktur Bisnis, Nuril Hakim.
”Jika mereka menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, semuanya akan bermuara pada perilaku Arinal Djunaidi saat menjabat,” ungkap sumber tersebut.
Sidang kasus megakorupsi dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo ini diprediksi akan semakin panas pada agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (red)