
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Persidangan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memasuki babak baru. Setelah JPU membeberkan aliran dana fantastis senilai Rp59 Miliar, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dr. Sopian Sitepu, secara resmi mengajukan eksepsi (keberatan) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 31 Maret 2026.
Dalam nota keberatannya, Sopian Sitepu menilai dakwaan JPU tidak cermat dan melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP. Tim hukum Dendi menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap cacat hukum:
Salah Penerapan Pasal: Jaksa dinilai tidak mencantumkan Pasal 604 KUHAP sebagai pengganti Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian Negara Tidak Logis: Penasihat hukum membandingkan uraian jaksa yang menyebut kerugian proyek SPAM sebesar Rp7 Miliar, namun di sisi lain menyebut total aliran dana ke penerima mencapai Rp9 Miliar. “Hal ini kami simpulkan tidak masuk diakal,” tegas Sopian Sitepu.
Ketidakjelasan Unsur: Pihak Dendi menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana dituduhkan.
Atas dasar tersebut, tim hukum memohon majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum melalui putusan sela.
JPU Beberkan “Fee” Rp59 Miliar dan Munculnya Nama Nanda Indira
Sebelumnya, dalam materi dakwaan, JPU mengungkap praktik lancung di Dinas PUPR Pesawaran yang diduga menjadi ladang pengumpulan “fee” proyek hingga mencapai lebih dari Rp59 Miliar.
Sorotan publik semakin tajam setelah nama istri mantan Bupati, Nanda Indira, disebut dalam persidangan terkait aliran dana tersebut. Selain itu, anomali harta kekayaan Dendi dalam LHKPN sebesar Rp11,1 Miliar turut menjadi instrumen jaksa untuk menguatkan dakwaan pencucian uang.
Selain Dendi Ramadhona, persidangan ini juga mengadili empat tersangka lainnya yang diduga kuat berperan dalam eksekusi proyek dan aliran dana, yakni:
Zainal Fikri (Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran)
Sahril (Pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa)
Syahril Ansyori (Peminjam perusahaan CV Lembak Indah)
Adal Linardo (Peminjam perusahaan CV Athifa Kalya. (Red)