
PRINGSEWU, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, kini memicu polemik. Proyek pembangunan kandang sapi yang bersumber dari penyertaan modal desa dituding tidak transparan, menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terkait realisasi penggunaan dana negara tersebut.
Hingga saat ini, informasi detail mengenai besaran anggaran pembangunan fisik kandang maupun realisasi pembelian ternak belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Ini bukan sekadar proyek biasa. Ini menyangkut uang desa yang seharusnya bisa diakses informasinya oleh masyarakat. Jika tidak terbuka, wajar kalau muncul kecurigaan,” ujar salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak otoritas desa pada Senin 30 Maret 2026 belum membuahkan hasil. Sejumlah pejabat kunci terkesan menghindari pertanyaan wartawan. Kepala Pekon Rejosari Hotman belum memberikan tanggapan. Sementara Sekretaris Desa Perli juga tidak merespons permintaan klarifikasi. Parahnya lagi Ketua BUMDes Rejosari Pujiantoro saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Minimnya respons dari pihak terkait memperkuat kesan tertutupnya pengelolaan program BUMDes di wilayah tersebut. Hal ini berpotensi memicu spekulasi lebih luas mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penggunaan anggaran.
Sebagai lembaga ekonomi desa, BUMDes memiliki kewajiban hukum untuk mengelola dana secara transparan dan profesional. Setiap kegiatan, baik pembangunan fisik maupun pengadaan aset, wajib dilaporkan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan di desa. “Kalau semua jelas dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Cukup buka data ke publik,” tambah sumber lain.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Pekon maupun pengurus BUMDes Rejosari sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang. Jika tidak segera diklarifikasi, persoalan ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa. (Red)