
PESISIR BARAT, sinarlampung.co – Program bantuan aspirasi berupa alat mesin pertanian (alsintan) jenis traktor jonder di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, kini menjadi sorotan tajam. Bantuan yang seharusnya menyejahterakan petani diduga menjadi ajang pencarian keuntungan pribadi oleh oknum pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dugaan praktik menyimpang ini mengarah pada sosok Tumiran, Ketua Gapoktan yang berdomisili di Pekon Sumberjo, Kecamatan Bengkunat. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Tumiran secara mengejutkan mengakui adanya aliran dana keluar dari bantuan tersebut. “Ada setoran Rp15 juta kepada orang tertentu,” ujar Tumiran singkat, tanpa merinci lebih lanjut siapa pihak yang menerima uang tersebut.
PPL Bengkunat Buang Badan
Pernyataan Tumiran tersebut memicu tanda tanya besar mengenai legalitas setoran itu. Pasalnya, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Bengkunat, Edi Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik setoran dalam program tersebut.
Edi juga menyebut bahwa program bantuan aspirasi jonder yang digulirkan pada tahun 2019 itu tidak melibatkan unsur penyuluh dalam proses distribusinya. “Kami tidak mengetahui adanya setoran itu. Program tersebut juga tidak melibatkan kami sejak awal,” tegas Edi.
Sejumlah anggota kelompok tani mengaku kecewa atas pengelolaan bantuan yang tertutup selama bertahun-tahun. Mereka menyebut tidak pernah ada laporan terbuka terkait pemasukan maupun pengeluaran kas kelompok sejak bantuan diterima.
Kecurigaan warga semakin menguat menyusul informasi bahwa hasil pengelolaan jonder tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta per hari. Jika dihitung secara akumulatif sejak tahun 2019 hingga 2025, angka tersebut sangat signifikan dan patut dipertanyakan keberadaannya.
“Seharusnya kami tahu berapa uang yang masuk dan bagaimana penggunaannya. Semua harus transparan kepada anggota, bukan hanya dinikmati segelintir orang,” ungkap salah satu anggota petani yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat mendesak Dinas Pertanian, baik di tingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten Pesisir Barat, untuk segera turun tangan. Tumiran didorong untuk dipanggil secara resmi guna mengklarifikasi ke mana larinya uang setoran Rp15 juta dan hasil usaha jonder selama enam tahun terakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, Tumiran belum dapat menunjukkan bukti atau dokumen resmi terkait pernyataannya mengenai setoran kepada pihak tertentu. Redaksi akan terus menelusuri aliran dana ini guna mengungkap fakta di balik dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut. (Red)