
Oleh: Juniardi
Dalam ruang sidang yang khidmat, hakim sering kali disebut sebagai “Wakil Tuhan”. Gelar mulia ini menyiratkan tanggung jawab yang melampaui teks undang-undang; di tangan merekalah nasib, kehormatan, dan kemerdekaan seorang manusia digantungkan. Namun, apa jadinya jika peradilan justru menjadi mesin penghancur bagi orang yang tak bersalah?
Salah satu noda hitam dalam sejarah peradilan di Lampung adalah kasus Oman Abdurohman, atau yang akrab disapa Mbah Oman. Seorang marbot masjid yang pada tahun 2017 ditangkap paksa, dituduh merampok di Lampung Utara, diintimidasi, hingga ditembus timah panas di kakinya untuk sebuah kejahatan yang tidak pernah ia lakukan.
Kasus Mbah Oman bukan sekadar “salah tangkap”, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang lahir dari ketidaktelitian dan pengabaian nurani dalam proses hukum.
Antara BAP dan Fakta Lapangan
Banyaknya orang tidak bersalah yang dihukum sering kali berakar pada lemahnya pengawasan terhadap proses pembuktian. Hakim terkadang terlalu terpaku pada Kebenaran Formal—yakni apa yang tersaji rapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, seperti yang dialami Mbah Oman, BAP bisa saja lahir dari paksaan dan tekanan di tingkat penyidikan.
Hakim seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mengejar Kebenaran Materiil. Pasal 183 KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.
Keyakinan inilah yang seharusnya menjadi filter. Jika ada keraguan sedikit saja, asas In\ dubio\ pro\ reo wajib ditegakkan: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang jujur.
Luka yang Tak Bisa Sembuh Hanya dengan Rupiah
Meskipun akhirnya Mbah Oman dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan mendapatkan ganti rugi (yang proses pencairannya pun memakan waktu bertahun-tahun), luka yang ditinggalkan tidak akan pernah sembuh total.
Ketika seseorang dipenjara secara salah, negara telah merampas:
Pertama kesehatan fisik. Seperti kaki Mbah Oman yang cacat akibat terjangan peluru saat dipaksa mengaku.
Kedua, stigma sosial. Label “perampok” yang sempat menempel di mata tetangga dan masyarakat, menghancurkan martabat yang dibangun seumur hidup.
Ketiga, waktu yang Hilang: Hari-hari di balik jeruji yang seharusnya dihabiskan untuk beribadah dan mengabdi di masjid, hilang tanpa arti.
Menuntut Hakim yang Memiliki Nurani, Bukan Sekadar Corong UU
Kita tidak butuh hakim yang hanya menjadi “mesin pemutus”. Kita butuh hakim yang memiliki Skeptisisme Intelektual—yang berani mempertanyakan keabsahan bukti dan tidak begitu saja menelan mentah-mentah berkas dari penyidik.
Tanggung jawab putusan hakim terhadap terdakwa adalah tanggung jawab moral yang dibawa hingga ke hadapan Sang Pencipta. Hakim harus menyadari bahwa di balik berkas perkara yang tebal, ada detak jantung manusia dan harapan keluarga yang bergantung pada kejernihan pikiran mereka.
Keadilan yang salah sasaran adalah tragedi terbesar dalam sebuah negara hukum. Kasus Mbah Oman di Lampung Utara harus menjadi cermin bagi seluruh aparat penegak hukum—mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim—bahwa ketidaktelitian mereka bisa menghancurkan hidup seseorang.
Palu hakim seharusnya menjadi pelindung bagi mereka yang terzalimi, bukan senjata yang menikam orang-orang tak berdosa. Karena pada akhirnya, setetes air mata orang yang terzalimi jauh lebih berat timbangannya daripada ribuan lembar berkas perkara yang direkayasa. ***