
Pesawaran, sinarlampung.co– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mencium aroma tidak sedap dalam proyek pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran. Proyek tahun anggaran 2022 senilai Rp2 miliar tersebut diduga menjadi ajang praktik korupsi “berjamaah”.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini mencuat berdasarkan hasil pemantauan intensif dan informasi kredibel yang dihimpun pihaknya di lapangan.
Realisasi Tak Sebanding Anggaran Fantastis
Mahmuddin menilai, anggaran jumbo sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD tersebut seharusnya memberikan dampak signifikan terhadap kualitas layanan informasi dan komunikasi di lingkup pemerintah maupun masyarakat Pesawaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif.
”Kami melihat ada kejanggalan besar dalam proses pengadaan hingga realisasi layanan internet tersebut. Fakta di lapangan diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Ini mengarah pada praktik korupsi berjamaah yang harus diusut tuntas,” ujar Mahmuddin, Senin 30 Maret 2026.
Desak Penyelidikan Menyeluruh
LSM Penjara Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Mahmuddin meminta jaksa maupun kepolisian menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, penentuan vendor, pelaksanaan teknis, hingga laporan pertanggungjawaban.
”APH harus segera turun tangan. Ini menyangkut uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jangan sampai praktik semacam ini terus berulang dan merugikan daerah,” tegasnya.
Pihak Dinas Kominfo Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Pesawaran belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pun belum mendapatkan jawaban dari pejabat berwenang di dinas terkait.
Mahmuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang secara hukum. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti tambahan untuk memperkuat laporan tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan Pesawaran yang bersih dan bebas korupsi. (Red)