
JAKARTA, sinarlampung.co– Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk mobil dan motor bekas.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU tersebut, objek BBN-KB kini hanya menyasar penyerahan kendaraan baru (penyerahan pertama).
Dengan demikian, penyerahan kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif balik nama, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan legalitas kepemilikan.
Bebas Kendala KTP Asli
Salah satu hambatan utama pemilik kendaraan bekas saat memperpanjang STNK adalah kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama.
Dengan dihapusnya biaya balik nama, masyarakat didorong untuk segera membaliknamakan kendaraan atas nama sendiri.
Jika kendaraan sudah atas nama pribadi, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi jauh lebih praktis tanpa perlu lagi meminjam dokumen identitas pihak sebelumnya.
”Bebas Bea” Bukan Berarti “Gratis Total”
Masyarakat perlu memahami bahwa yang dihapus adalah tarif pajak BBN-KB II. Namun, dalam proses balik nama tetap terdapat biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan.
Berikut adalah rincian estimasi biaya yang tetap dikeluarkan saat melakukan balik nama:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB tetap harus dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera pada STNK kendaraan Anda.
2. SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
Mobil: Rp143.000
Motor: Rp35.000
3. Biaya Administrasi STNK & Pelat Nomor (TNKB)
Mobil (Roda 4+): Penerbitan STNK (Rp200.000) + TNKB (Rp100.000) = Rp300.000
Motor (Roda 2/3): Penerbitan STNK (Rp100.000) + TNKB (Rp60.000) = Rp160.000
4. Biaya Penerbitan BPKB Baru
Mobil: Rp375.000
Motor: Rp225.000
5. Biaya Mutasi (Jika Pindah Wilayah)
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, dikenakan biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp250.000 untuk mobil (roda empat atau lebih).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk merapikan basis data kepemilikan kendaraan nasional.
Dengan biaya yang lebih terjangkau, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda proses balik nama.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung seperti BPKB asli, STNK asli, dan hasil cek fisik kendaraan saat mendatangi kantor Samsat terdekat. (Red)