
BENGKULU, sinarlampung.co– Diduga dipicu sakit hati mendalam, seorang perempuan asal Lampung Selatan berinisial SG (23) nekat membakar mantan kekasihnya, Ahmad Nugroho (29), yang bekerja sebagai instruktur gym. Aksi nekat ini terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Rabu 25 Maret 2026 dini hari.
Di Mapolresta Bengkulu, Kamis 26 Maret 2026, SG membeberkan fakta baru terkait hubungannya dengan korban. Ia mengklaim hubungan mereka bukan sekadar pacaran, melainkan sudah terikat pernikahan siri sejak tahun 2025.
”Saya sama dia bukan cuma pacaran, kami sudah nikah siri sejak 2025,” ujar SG dengan nada pelan.
Menurut SG, keretakan hubungan bermula sebulan terakhir setelah korban menuduhnya berselingkuh hingga akhirnya memutuskan hubungan sepihak. Rasa tidak terima dan akumulasi emosi memuncak saat keduanya bertemu kembali di lokasi kejadian.
SG Datang Berdalih Ambil Ponsel
Aksi pembakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. SG mendatangi kos korban dengan alasan ingin mengambil ponsel dan jaket miliknya.
Saat korban lengah masuk ke kamar untuk mengambilkan barang tersebut, SG diduga langsung menyiramkan BBM jenis Pertalite ke tubuh korban dan menyulutnya dengan korek api.
SG berdalih aksi tersebut spontan karena ia merasa dimaki dan didorong oleh korban sebelum kejadian. “Dia maki saya dan mendorong kepala saya. Saya emosi, jadi spontan. Bensin itu sudah ada di sana (kamar kos), kalau korek api memang saya bawa,” akunya.
Ahmad Nugroho berhasil menyelamatkan nyawanya secara dramatis. Dalam kondisi tubuh disambar api, ia berlari ke kamar mandi dan langsung berendam di dalam bak air. Meski nyawanya tertolong, korban menderita luka bakar serius hingga 36 persen di sekujur tubuhnya dan kini tengah menjalani perawatan intensif.
Hingga Kamis siang, status SG masih sebagai terperiksa di Mapolresta Bengkulu. Pihak kepolisian masih mendalami klaim pernikahan siri serta unsur perencanaan dalam kasus ini.
”Status tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara hari ini. Motif sementara adalah sakit hati karena diputus oleh korban dan pelaku tidak terima,” jelas PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona.
Jika terbukti memenuhi unsur perencanaan, SG terancam dijerat pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang panjang. (Red)