
LAMPUNG TIMUR, sinarlampung.co– Tim Kuasa Hukum Budi Laksono resmi melayangkan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk meningkatkan status saksi S. Ramlan menjadi tersangka.
Langkah ini menyusul adanya pengakuan saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek yang menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Permohonan tersebut diajukan secara resmi pada Kamis 26 Maret 2026 dengan nomor registrasi 15/PH/Pengaduan/III/2026 oleh tim advokat yang dipimpin Iwan Aprianto, S.H.
Anggota tim kuasa hukum, Dendi Akbar, mengungkapkan bahwa dasar permohonan ini adalah fakta persidangan yang terungkap pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Dalam kesaksiannya, S. Ramlan diduga mengakui adanya skema “tukar guling” antara utang-piutang dengan proyek pemerintah.
”Saksi mengakui adanya penukaran piutang senilai lebih dari Rp3 miliar dengan proyek pembangunan gerbang rumah dinas di Lampung Timur. Berdasarkan pengakuan itu, kami menilai ada indikasi kuat praktik suap-menyuap,” tegas Dendi.
Desak Kejati Bertindak Objektif
Dendi menilai, jika S. Ramlan mengakui pemberian fasilitas atau kompensasi proyek sebagai pengganti utang kepada pejabat negara, maka unsur pidana sebagai pemberi suap seharusnya sudah terpenuhi.
”Kami meminta Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini. Status yang bersangkutan harus ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada mantan Bupati Lampung Timur,” tambahnya.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan memastikan proses peradilan berjalan objektif tanpa tebang pilih. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan peningkatan status tersangka tersebut. (Red)