
PRINGSEWU, sinarlampung.co– Penanganan kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu memicu kritik tajam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dinilai lamban dan tebang pilih karena hingga kini baru menetapkan dua tersangka, sementara aktor kunci lainnya belum tersentuh proses hukum.
Sejauh ini, penyidik baru menjerat pelaksana kegiatan dari LPPAN berinisial E dan oknum pejabat Dinas PMP berinisial T. Padahal, peran Direktur LPPAN berinisial R dan pengurus DPK Apdesi Kabupaten disebut-sebut sangat sentral dalam skandal ini.
Indikasi Tebang Pilih
Ketua LSM Rubik Lampung, Pery, menyayangkan sikap penyidik yang terkesan “setengah hati”. Menurutnya, posisi Direktur LPPAN adalah jabatan strategis yang mustahil lepas dari tanggung jawab operasional lembaga.
”Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kalau aliran dana sudah jelas dan ada uang yang disita, maka pihak yang mengelola juga harus diproses. Jangan sampai muncul kesan ada aktor yang sengaja dilindungi,” tegas Pery, Jumat 27 Maret 2026.
Pery juga menyoroti peran pengurus Apdesi yang diduga kuat menjadi koordinator lapangan dalam mengarahkan para Kepala Pekon untuk menyetorkan dana Bimtek. Ia mempertanyakan standar pembuktian Kejari yang seolah berhenti pada level pelaksana teknis saja.
Dalih “Menunggu” Sidang
Menanggapi tudingan lambannya penyidikan, Kasi Intel Kejari Pringsewu, Anas, menyatakan pihaknya memilih bersikap pasif dengan menunggu fakta-fakta yang muncul di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
”Apabila dalam putusan hakim nanti terdapat keterlibatan pihak lain, kami akan tindak lanjuti dengan penyidikan baru,” ujar Anas diplomatis.
Namun, sikap “menunggu” ini justru dinilai publik sebagai langkah mundur. Dalam kasus korupsi yang terstruktur, penyidik seharusnya bisa mengembangkan perkara melalui keterangan tersangka yang sudah ada (E dan T) tanpa harus menunggu vonis hakim, guna mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang masih bebas. (Red)