
Kota Metro, sinarlampung.co – Dua warga Metro ditangkap Polsek Metro Selatan setelah kedapatan mencuri enam ekor kambing milik majikan mereka sendiri. Aksi itu terungkap setelah laporan masyarakat Sumbersari Bantul mengarah pada kandang milik Bayu Rahmanda di Margodadi.
Kasus bermula pada Minggu, 22 Maret 2026, ketika korban mendapati enam kambing serta sejumlah barang lainnya hilang. Selain kambing senilai Rp6 juta, pelaku juga membawa kabur mesin air, tabung gas, blender, mesin pencacah rumput, dan mesin Sanyo. Total kerugian korban mencapai Rp11,15 juta.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan R (25) dan ADP (24), yang selama ini bekerja sebagai pengurus kandang korban. Keduanya diduga diam-diam menjual kambing dan mengambil barang lain yang ada di lokasi.
Unit Reskrim Polsek Metro Selatan kemudian mengamankan barang bukti berupa mesin pencacah rumput, motor Honda Supra 125, serta pakaian yang dipakai saat beraksi. Para pelaku dibawa ke Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Roby)