
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Media sosial kembali dihebohkan oleh unggahan akun TikTok @berita9661 (Kabar Viral) yang diduga menyebarkan informasi tanpa proses verifikasi jurnalistik. Akun tersebut menuding adanya praktik bisnis gelap BBM industri di Bandar Lampung yang melibatkan oknum aparat.
Dalam kontennya, akun tersebut mengunggah foto seorang oknum Marinir berinisial P dengan narasi “Tampang Mafia BBM di Bandar Lampung”. Tak hanya itu, unggahan tersebut menuduh instansi POMAL AL Bandar Lampung menerima setoran sehingga tidak mampu menindak aktivitas ilegal tersebut.
Pencatutan Karya Jurnalistik
Berdasarkan penelusuran, akun TikTok tersebut diduga kuat mencatut konten dari media daring resmi tanpa izin. Redaksi Redaksibaru.id mengonfirmasi bahwa potongan berita yang diunggah akun tersebut adalah milik mereka, namun akun TikTok itu bukan bagian dari manajemen mereka.
”Kontennya memang milik media kami, tetapi akun TikTok tersebut bukan milik kami dan kami tidak mengetahui siapa pemiliknya,” ujar pihak redaksi (26/3/2026). Hal senada disampaikan oleh redaksi Lidiksumsel.com yang menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan akun anonim tersebut.
Tuduhan sepihak tanpa hak jawab ini dinilai telah menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat dan merusak reputasi institusi TNI AL (Marinir dan POMAL). Informasi tersebut menyebar cepat dan memicu perdebatan negatif di platform digital.
Pihak-pihak yang dirugikan menegaskan bahwa unggahan tersebut melanggar kode etik dan hukum karena tidak melalui proses konfirmasi 2×24 jam sesuai standar pemberitaan.
Jejak Digital Terdeteksi
Berdasarkan pemeriksaan basis data digital, pemilik akun @berita9661 diduga berdomisili di wilayah Musi Rawas. Terdeteksi pula koneksi data dengan nomor ponsel +62857-7674-6974.
Saat ini, laporan dugaan pelanggaran UU ITE telah disampaikan kepada pihak berwajib melalui Patroli Siber dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemilik akun terancam dilaporkan ke Siber Crime Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pelanggaran hak cipta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pengelola akun TikTok @berita9661. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan melakukan verifikasi sumber informasi melalui media yang kredibel. (Red)