
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co – Ketegangan pecah di area pelabuhan Lampung Selatan pada Rabu 25 Maret 2026 malam sekitar pukul 19:30 WIB. Kericuhan dipicu oleh protes keras sejumlah sopir truk yang merasa tidak diprioritaskan untuk menyeberang menuju Pulau Jawa.
Insiden ini bermula ketika para sopir truk muatan logistik memprotes kebijakan petugas di lapangan yang dinilai tebang pilih. Mereka menuding kendaraan bermuatan ayam potong diberikan akses prioritas untuk langsung naik ke kapal, sementara kendaraan lain yang sudah mengantre lama tertahan.
Sobar, salah satu pengurus armada angkutan, menyatakan bahwa emosi para sopir memuncak karena adanya kendaraan yang memotong antrean di tengah pemberlakuan kebijakan pengalihan arus.
“Mobil muatan buah sudah mengantre dari tadi, tapi malah mobil muatan ayam potong langsung salip mau naik kapal. Siapa yang tidak emosi melihat itu,” ujar Sobar di lokasi kejadian.
Kericuhan ini menambah beban situasi di pelabuhan yang saat ini sedang menerapkan skema pembatasan kendaraan. Sejak 13 Maret 2026, pemerintah sebenarnya telah mengimbau truk sumbu tiga untuk menunda penyeberangan guna mengantisipasi lonjakan arus.
Sesuai aturan operasional terkini, kendaraan bermuatan bahan pokok yang cepat busuk seperti sayuran dan buah-buahan seharusnya dialihkan melalui Pelabuhan Sumur Makmur Abadi (SMA). Langkah ini diambil agar distribusi pangan ke Pulau Jawa tidak terkendala kemacetan di pelabuhan utama.
Namun, adanya oknum petugas yang diduga memberikan izin penyeberangan di luar ketentuan tersebut memicu kecemburuan sosial di antara para pengemudi. Para sopir mendesak adanya evaluasi dan teguran tegas terhadap petugas lapangan yang tidak konsisten menjalankan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di area pelabuhan dilaporkan berangsur kondusif setelah petugas keamanan melakukan mediasi dengan para pengemudi. Meski demikian, pengawasan dan pengaturan arus kendaraan masih diperketat untuk mencegah kericuhan susulan.
Pihak otoritas pelabuhan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi mengenai prosedur prioritas muatan guna memastikan kelancaran arus logistik menjelang periode puncak arus mudik/barang. (Red)