
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025-2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin 9 Maret 2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu MFT (Bupati), HEP (Kadis PUPRPKP), serta tiga pihak swasta yakni IRS, EDM, dan YK,” ujar Asep Guntur, Rabu 11 Maret 2026.
KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Berikut perinciannya:
Muhammad Fikri Thobari (MFT): Bupati Rejang Lebong (Penerima).
Hary Eko Purnomo (HEP): Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong (Penerima).
Irsyad Satria Budiman (IRS): Swasta/PT Statika Mitra Sarana (Pemberi).
Edi Manggala (EDM): Swasta/CV Manggala Utama (Pemberi).
Youki Yusdiantoro (YK): Swasta/CV Alpagker Abadi (Pemberi).
Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi senyap tersebut, termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong dan beberapa ASN, namun sejauh ini baru lima orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima suap, MFT dan HEP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, pihak pemberi suap (IRS, EDM, dan YK) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi pada periode anggaran 2025. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara ini.
Sebelumnya KPK mengungkap praktik “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, menangkap Bupati terkait dugaan permintaan fee proyek untuk kepentingan menjelang hari raya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (11/3/2026) menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan di rumah dinas Bupati yang dihadiri oleh MFT, HEP, dan orang kepercayaan bupati berinisial BDA. Pertemuan tersebut secara spesifik membahas permintaan uang muka atau “ijon” atas proyek fisik di Dinas PUPRPKP.
“Dalam pertemuan itu diduga disepakati besaran fee proyek antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Permintaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya,” papar Asep.
KPK menemukan adanya meeting of minds antara pihak Pemda dan ketiga rekanan swasta. Bupati MFT diduga menerima aliran dana melalui perantara dengan total mencapai Rp980 juta, dengan rincian dari IRS sebesar Rp400 juta, EDM Rp330 juta, dan YK Rp250 juta.
“OTT dilakukan saat proses penyerahan sebagian uang yang dikumpulkan HEP untuk diserahkan kepada MFT. Penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik,” tambah Asep.
Selain uang suap dari ketiga rekanan tersebut, penyidik juga mengendus adanya dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari rekanan berbeda dengan modus serupa, yang nilai totalnya mencapai Rp775 juta. (Red)