
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Skandal dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengonfirmasi estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini menembus angka Rp11 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut bersumber dari pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang tetap dipaksakan meskipun dasar administratif jabatan yang menaungi kebijakan tersebut telah berakhir.
“Pembayaran honorarium terhadap ratusan tenaga honorer tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan. Dana daerah terus mengalir tanpa dasar administratif yang sah,” ujar Heri, Selasa 10 Maret 2026.
Menelusuri Keterlibatan Welly Adiwantra
Penyidikan saat ini memberikan perhatian khusus pada peran WA (Welly Adiwantra), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan penyimpangan ini disinyalir terjadi saat WA masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penyidik mendalami apakah kebijakan pengangkatan ratusan honorer tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan yang pernah diembannya.
“Permasalahannya muncul ketika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi di Metro atau sudah pindah tugas, namun penggunaan dana tersebut tetap dianggap merugikan negara karena tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Heri.
Segera Pene