
TULUNG AGUNG, sinarlampung.co – Aksi pencurian berantai yang menyasar sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata merupakan oknum anggota TNI AD berinisial AM yang berdinas di Koramil Pakel, Tulungagung.
Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus saat tengah melancarkan aksinya di salah satu gerai Alfamart di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, pada Sabtu dini hari (7/3/2026).
“Benar, ada oknum anggota TNI AD berinisial AM dari Koramil Pakel yang melakukan pencurian di sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek,” ujar Letkol Czi Yudo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, oknum tersebut diduga telah membobol setidaknya enam tempat kejadian perkara (TKP) di dua kabupaten berbeda.
“Perkiraan sementara ada kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Saat ini jumlah pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Wakapendam.
Saat ini, pelaku AM masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung di bawah pengawasan ketat Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Setelah dinyatakan pulih, proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada Denpom V/1 Madiun.
Baru Bebas pada 2025
Rekam jejak pelaku tergolong cukup mencengangkan. Berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, AM merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana serupa.
Pada tahun 2024, AM pernah diproses hukum karena melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di Trenggalek dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan. Atas perbuatannya kala itu, ia divonis 8 bulan penjara dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025.
Letkol Czi Yudo menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan indisipliner maupun pidana yang dilakukan oleh anggotanya.
“TNI berkomitmen penuh untuk melakukan proses penegakan hukum secara tegas. Kami tidak menolerir segala bentuk tindakan pidana yang mencoreng nama baik institusi,” pungkasnya. (Red)