
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polemik pengelolaan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua di Kabupaten Way Kanan kembali mencuat. Negara diminta tidak setengah hati dalam menertibkan kawasan tersebut.
Advokat Gindha Ansori Wayka mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menyita seluruh aset yang berada di kawasan Register 44, bukan hanya sebagian lahan yang selama ini menjadi perhatian.
Desakan itu disampaikan Gindha di Bandar Lampung, Jumat (6/3/2026), menanggapi polemik yang terus bergulir terkait penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan tersebut.
“Satgas PKH jangan hanya menyita 14 ribu hektar saja, tetapi seluruh luasan yang menjadi cakupan wilayah konsesi PT Inhutani V di Register 44 Sungai Muara Dua seluas 32.375 hektar,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan mengingat saat ini perizinan konsesi di kawasan tersebut sedang dibekukan. Karena itu, seluruh aset yang berada di atas lahan Register 44 dinilai perlu diamankan hingga ada kepastian hukum.
“Karena perizinan konsesi kawasan hutan Register 44 saat ini dibekukan, maka seluruh aset di atas tanah 32.375 hektar harus disita dan dinyatakan status quo hingga ada putusan inkracht,” jelasnya.
Gindha juga menyinggung bahwa sejumlah persoalan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan tersebut saat ini tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Di sisi lain, perusahaan kehutanan Perhutani melalui anak usahanya PT Inhutani V disebut telah mencabut sementara kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan PT Paramitha Mulia Langgeng, anak usaha Sungai Budi Group, hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain persoalan hukum, ia juga meminta Satgas PKH menertibkan berbagai praktik yang diduga terjadi di kawasan tersebut, mulai dari keberadaan penggarap liar, petani mandiri hingga kelompok tani fiktif yang disebut telah lama mengelola sebagian kawasan bersama perusahaan yang menampung hasil tanamannya secara melawan hukum.
Dalam penjelasannya, Gindha juga menyinggung sejarah panjang kawasan Register 44 Sungai Muara Dua. Berdasarkan catatan historis, kawasan tersebut pada awalnya merupakan tanah yang disediakan masyarakat adat Way Kanan pada tahun 1940 untuk dijadikan hutan larangan.
Total luas kawasan itu mencapai 32.375 hektar, yang terdiri dari 17.800 hektar tanah dari masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) Negara Batin dan 14.525 hektar perluasan yang berasal dari tanah adat BPPI serta sebagian dari Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar.
Namun hingga kini, secara de facto dan de jure kawasan tersebut masih berada dalam kewenangan negara melalui Kementerian Kehutanan dengan pengelolaan oleh PT Inhutani V.
“Memang benar asal-usulnya dari tanah adat atau tanah marga. Tetapi sampai hari ini belum ada dasar hukum yang melepas kawasan tersebut dari negara untuk dikembalikan kepada masyarakat adat,” katanya.
Di tengah polemik pengelolaan kawasan tersebut, perjuangan masyarakat adat juga masih berlangsung. Salah satunya dipimpin oleh Deddy Rindas, Penyimbang Marga Nuwa Dalom dari Marga BPPI Negara Batin, yang tengah memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Upaya tersebut didampingi oleh tim hukum dari Law Office Gindha Ansori Wayka yang mengawal berbagai proses hukum dan administratif terkait masa depan kawasan Register 44.
“Harapannya, setelah semua persoalan hukum ini selesai dan regulasi baru diterbitkan, pengelolaan Register 44 dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat di Way Kanan,” pungkasnya. (*)