
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Di tengah dinamika pembiayaan di Provinsi Lampung, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Lampung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah. Ketua APPI Lampung, Agus Donal, mengingatkan bahwa penarikan agunan fidusia tanpa prosedur sah berpotensi menjadi tindak pidana.
Agus Donal mengatakan berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, berikut adalah panduan resmi penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Sebelum melangkah ke proses penarikan, perusahaan pembiayaan (leasing) wajib mengedepankan langkah persuasif melalui Somasi Bertahap, yaitu pengiriman Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 secara resmi kepada debitur yang mengalami wanprestasi (gagal bayar).
Kemudian ruang mediasi, dengan memberikan kesempatan bagi debitur untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit. Atau penyerahan sukarela dengan mendorong debitur menyerahkan unit secara kooperatif guna menekan biaya eksekusi yang tinggi.
Agus Donal, menekankan pentingnya penyelesaian kredit macet yang sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Penarikan agunan fidusia tanpa prosedur sah berpotensi menjadi tindak pidana. Kami mengimbau perusahaan pembiayaan untuk selalu mengedepankan langkah persuasif,” tegas Agus Donal.
Prosedur Resmi Penarikan Agunan
Agus menjelaskan sesuai putusan MK (Nomor 18/PUU-XVII/2019), eksekusi jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan semena-mena. Syaratnya meliputi: Sertifikat Fidusia: Jaminan harus terdaftar resmi di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pengakuan Wanprestasi: Debitur harus mengakui adanya cedera janji. Jika debitur keberatan, maka eksekusi wajib melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Legalitas Petugas: Petugas lapangan wajib membawa Surat Tugas, Sertifikat Fidusia, dan Sertifikasi Profesi Penagihan (SPPI). Tanpa Kekerasan: Dilarang keras menggunakan paksaan fisik, ancaman, atau tindakan premanisme.
Setelah unit ditarik, perusahaan memiliki hak untuk melakukan pelelangan umum untuk pelunasan utang dengan aturan. Jika hasil lelang melebihi sisa utang, perusahaan wajib mengembalikan sisanya kepada debitur. Jika hasil lelang belum menutupi utang, debitur tetap bertanggung jawab melunasi sisanya.
Agus juga menjelaskan bahwa setelah unit ditarik dan dilelang, perusahaan wajib mengembalikan sisa dana jika hasil lelang melebihi utang debitur. Sebaliknya, jika kurang, debitur tetap bertanggung jawab melunasi sisanya. Di sisi lain, APPI memberikan peringatan keras kepada konsumen. “Debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa izin tertulis. Itu adalah pelanggaran hukum yang dapat dipidana,” tambahnya.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa regulasi (POJK) tidak memberikan perlindungan bagi debt collector yang melanggar hukum atau bertindak kasar di lapangan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib atau OJK jika menemui praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur. (Red)