
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Kelanjutan sidang korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Setelah majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa pada Jumat 27 Februari 2026, sorotan kini tertuju pada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang hingga kini status hukumnya masih sebatas saksi meski namanya kerap disebut dalam dakwaan.
Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, secara tegas mendesak Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk tidak tebang pilih. Ia menilai ada kejanggalan hukum mengingat aset Arinal senilai Rp38,5 miliar telah disita, namun statusnya belum naik menjadi tersangka.
”Nama Arinal Djunaidi jelas disebut dalam surat dakwaan melakukan tindak pidana bersama-sama para terdakwa. Hartanya juga sudah disita mencapai Rp38 miliar lebih. Jadi tunggu apalagi?” tegas Alzier, Minggu 1 Maret 2026.
Kontradiksi Dakwaan dan Status Hukum
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arinal Djunaidi disebut turut serta melakukan pengelolaan dana PI 10% secara tidak tertib dan tidak bertanggung jawab dalam kurun waktu April 2019 hingga Desember 2025. Perbuatan ini diduga memperkaya para terdakwa (M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo) serta korporasi, dengan total kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.
Alzier menambahkan, penegakan hukum yang transparan akan memperbaiki citra Kejati sekaligus iklim investasi di Lampung. “Jangan ada diskriminasi hukum agar ada efek jera,” tambahnya.
Penyitaan Aset Melampaui LHKPN
Kejanggalan lain yang menjadi perhatian publik adalah nilai aset yang disita penyidik dari kediaman Arinal pada September 2025 lalu. Total aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar, yang terdiri dari:
7 Unit kendaraan roda empat (Rp3,5 miliar).
Logam mulia 645 gram (Rp1,29 miliar).
Uang tunai rupiah dan mata uang asing (Rp1,35 miliar).
Deposito di beberapa bank (Rp4,4 miliar).
29 Sertifikat hak milik tanah (Rp28,04 miliar).
Nilai penyitaan ini secara signifikan melampaui kekayaan yang dilaporkan Arinal dalam LHKPN periodik 2023 yang hanya tercatat sebesar Rp28,6 miliar.
Menanggapi desakan publik terkait status tersangka bagi mantan orang nomor satu di Lampung tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat itu meminta masyarakat untuk terus memonitor proses persidangan.
”Apapun hasil penyidikan akan disampaikan ke media. Kita lihat proses persidangan seperti apa. Silakan teman-teman memonitor dan ikuti perkembangan prosesnya,” ujar Armen dalam keterangan sebelumnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Publik kini menanti apakah fakta-fakta persidangan akan menyeret Arinal ke kursi pesakitan atau tetap bertahan sebagai saksi kunci. (Red)