
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Kalirejo, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp14 miliar itu dinilai berjalan tanpa keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan masyarakat tidak pernah memperoleh penjelasan yang memadai terkait perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut. Informasi dasar seperti nilai kontrak, pelaksana pekerjaan hingga mekanisme pengawasan, menurutnya, tidak pernah dipublikasikan secara jelas.
“Informasi mengenai nilai kontrak, calon penyedia jasa, serta mekanisme pengawasan tidak pernah diumumkan secara jelas kepada warga Desa Kalirejo,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (26/2/2026).
Mahmuddin menilai minimnya keterbukaan membuat proyek tersebut menyisakan banyak tanda tanya. Selain proses yang dianggap tertutup, pihaknya juga melihat adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Menurut dia, proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara seharusnya memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. Namun dalam proyek rigid beton di Kalirejo, peran publik dinilai nyaris tidak terlihat.
LSM Penjara Indonesia mengaku telah mengumpulkan sejumlah data awal terkait proyek tersebut. Data itu akan diverifikasi lebih lanjut sebelum disampaikan kepada instansi berwenang.
Pihaknya juga mendesak pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran untuk segera memberikan penjelasan sekaligus membuka dokumen proyek kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung transparan dan tepat sasaran.
Sementara itu, salah seorang pekerja proyek menyebutkan pembangunan jalan rigid beton tersebut memiliki panjang sekitar dua kilometer. Ia juga menyebut proyek tersebut bersumber dari anggaran APBN dengan pagu sekitar Rp14 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun pelaksana proyek terkait sorotan yang disampaikan LSM tersebut. (Red)