
KOTA METRO, sinarlampung.co– Manajemen Universitas Islam Lampung (UNISLA), yang sebelumnya dikenal sebagai Institut Agama Islam (IAI) Agus Salim Metro, memberikan klarifikasi resmi terkait kendala administratif penerbitan ijazah bagi 23 mahasiswa angkatan 2018 yang lulus pada tahun 2023.
Rektor UNISLA, Dr. Muslim, M.Pd.I., menegaskan bahwa pihak kampus tengah bekerja keras melengkapi persyaratan administrasi yang sempat tertahan akibat masa transisi perubahan status lembaga. Meski ijazah fisik masih dalam proses, pihak rektorat melalui Wakil Rektor I telah menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
“Kami sedang fokus memproses administrasi 23 mahasiswa tersebut. Sambil menunggu ijazah keluar, mereka sudah memegang SKL dan direncanakan akan mengikuti yudisium bersama mahasiswa lainnya pada Maret 2026 mendatang,” ujar Dr. Muslim di ruang kerjanya, Kamis 26 Februari 2026.
Kendala Masa Transisi dan Akreditasi
Hambatan ini dipicu oleh proses peralihan status dari Institut menjadi Universitas berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 483 Tahun 2024. Selain itu, terdapat penyesuaian dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Berdasarkan keputusan LAMDIK No. 1444/SK/LAMDIK/Ak/S/IX/2024, Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) telah mengantongi akreditasi “Baik Sekali” yang berlaku hingga 13 Agustus 2029.
Senada dengan Rektor, Konsultan Hukum UNISLA, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa status hukum SKL yang dipegang mahasiswa adalah sah.
“SKL tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk kepentingan apa pun. Kebijakan ini berlaku 6 bulan hingga 1 tahun ke depan hingga ijazah asli diterbitkan. Kami meminta mahasiswa menahan diri dan tidak terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya,” tegas Edi Ribut.
Penegasan Status Walikota Metro di Yayasan
Dalam kesempatan yang sama, tim hukum UNISLA meluruskan isu mengenai keterlibatan Walikota Metro, Hi. Bambang Iman Santoso, dalam struktur yayasan. Hal ini dilakukan untuk menepis spekulasi pelanggaran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah menjabat sebagai pengurus yayasan.
Edi Ribut memaparkan bahwa Bambang Iman Santoso telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) sebelum dilantik menjadi Walikota.
* Ketua Yayasan Baru: Faisal Hafidz Hadi Wibowo, S.H., M.H.
* Dasar Hukum: Akta Notaris Dolan Antoni, S.H., M.Kn. (22 November 2024) dan tercatat di Kemenkumham RI dengan No. AHU-AH-01.06-00507
Artinya oosisi Walikota: Sudah tidak memiliki kewenangan atau campur tangan dalam manajerial UNISLA maupun yayasan.
Komitmen Pendidikan Gratis dan Subsidi
Terkait isu jual beli ijazah, pihak kampus membantah keras tudingan tersebut. UNISLA justru menonjolkan program sosialnya dengan rincian mahasiswa aktif saat ini adalah 53 Mahasiswa: Menempuh pendidikan 100% gratis. Dan terdapat 277 Mahasiswa: Mendapat beasiswa subsidi dari yayasan.
“Seluruh prodi di UNISLA memiliki akreditasi yang legal dari BAN-PT dan LAMDIK. Kami mengimbau masyarakat atau mahasiswa yang membutuhkan informasi untuk datang langsung ke bagian akademik agar tidak terjadi bias informasi,” tutup Edi Ribut. (Red)