
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus pelarian tahanan kembali terjadi di Lampung. Delapan tahanan kabur dari ruang tahanan Polres Way Kanan, memicu sorotan tajam terhadap sistem pengamanan kepolisian daerah.
Peristiwa ini menambah daftar kasus serupa dalam kurun dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada Desember 2023, empat tahanan juga dilaporkan melarikan diri dari ruang tahanan Polda Lampung. Pengulangan kasus tersebut memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana evaluasi internal benar-benar dijalankan.
Pelarian delapan tahanan dari Polres Way Kanan dinilai menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian di daerah. Kejadian berulang dianggap menunjukkan persoalan pengawasan yang belum sepenuhnya dibenahi.
Ketua Umum BADKO HMI Sumbagsel, Tommy Perdana Putra, menilai peristiwa tersebut sebagai indikator lemahnya pengawasan terhadap tahanan.
“Peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya. Artinya, evaluasi sebelumnya tidak berjalan maksimal,” ujar Tommy.
Menurut dia, kasus di Polres Way Kanan menjadi pukulan serius terhadap kinerja kepolisian daerah. Ia mendesak Polda Lampung segera menuntaskan kasus tersebut sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik.
Selain itu, kalangan akademisi juga mendorong evaluasi menyeluruh. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budi Rizki Husin, meminta kepolisian membenahi sistem penjagaan tahanan secara komprehensif.
“Pasca kejadian kaburnya para tahanan di Polres Way Kanan tersebut, yang jelas kepolisian harus meningkatkan keamanan,” kata Budi.
Ia menekankan peningkatan tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga kualitas sumber daya manusia serta dukungan sarana dan prasarana. Menurut dia, pemasangan kamera pengawas atau CCTV di area strategis ruang tahanan menjadi kebutuhan mendesak.
Budi juga menyoroti persoalan overkapasitas ruang tahanan yang dinilai meningkatkan risiko pelanggaran keamanan. Jika jumlah tahanan melebihi daya tampung, menurut dia, tahanan sebaiknya dipindahkan atau dititipkan ke rumah tahanan negara.
“Sangat riskan dengan penjara yang overkapasitas. Hingga memasukkan barang dari luar yang dilarang itu suatu kesalahan,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh aspek keamanan harus diperketat, termasuk evaluasi terhadap personel internal serta pengawasan barang yang masuk ke ruang tahanan.
“Barang yang masuk ke dalam ruang tahanan benar-benar harus diperiksa. Jangan sampai makanan ataupun barang lainnya masuk tanpa pemeriksaan,” kata Budi.
Selain itu, ia meminta kepolisian melakukan pemeriksaan internal secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Kasus pelarian tahanan yang kembali terulang dinilai menyentuh aspek mendasar dalam sistem peradilan pidana. Pengawasan yang lemah berpotensi mengganggu proses hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Desakan evaluasi total terhadap sistem pengamanan tahanan kini menguat, dengan harapan kejadian serupa tidak kembali terulang di Lampung. (*)