
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Praktik pengadaan barang dan jasa di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2025 kini berada di bawah radar pengawasan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Jeritan Rakyat Tertindas (LSM JERAT) mengendus adanya dugaan maladministrasi berat dan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kejanggalan ini terungkap melalui penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), di mana terdapat dua paket pemeliharaan dengan angka yang cukup fantastis bagi anggaran rutin: Detail Paket Anggaran yang Disorot:
| Jenis Belanja | Nilai Anggaran | Metode Pengadaan |
| Pemeliharaan Alat Angkutan Darat (Kendaraan Dinas) | Rp1.598.440.000 | Pengadaan Langsung |
| Pemeliharaan Alat Kantor & Rumah Tangga | Rp126.180.000 | Pengadaan Langsung |
Modus “Backdating” dan Pelanggaran Aturan LKPP
Ketua LSM JERAT mengungkapkan temuan yang sangat fatal terkait tata kelola waktu pengadaan. Berdasarkan sistem, pengumuman RUP baru dilakukan pada 10 Oktober 2025. Namun, secara janggal, jadwal pelaksanaan kontrak dalam sistem tersebut justru tercatat sudah dimulai sejak Januari 2025.
“Ini pola yang sangat mencurigakan. Bagaimana mungkin kontrak berjalan di Januari, sementara rencananya baru diinput ke sistem pada Oktober? Ini diduga kuat merupakan praktik backdating atau penginputan mundur untuk melegalkan kegiatan yang sudah dilakukan tanpa prosedur yang benar,” tegas perwakilan LSM JERAT, Rabu 11 Februari 2026 lalu..
Tindakan ini dinilai menabrak Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8, yang mewajibkan batas akhir pengumuman RUP paling lambat 31 Maret. Keterlambatan hingga 7 bulan ini memicu dugaan bahwa anggaran telah diserap terlebih dahulu sebelum melalui proses transparansi yang sah.
Penyedia Jasa “Misterius”
Selain masalah waktu, status penyedia jasa juga menjadi tanda tanya besar. Meski metode yang digunakan adalah Pengadaan Langsung, riwayat penyedia tersebut tidak ditemukan dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Lampung maupun E-Katalog INAPROC.
Hal ini menimbulkan spekulasi adanya penunjukan langsung kepada pihak tertentu tanpa kualifikasi yang jelas, yang berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan transparansi anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait anomali data tersebut. LSM JERAT kini mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif.
Mengingat Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini juga tengah membidik kasus korupsi di sektor kehutanan, temuan administrasi ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap pola kebocoran anggaran yang lebih luas di instansi tersebut. (Red)