
LAMPUNG TENGAH, sinarlampung.co – Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Abdullah Sura Jaya, S.H., M.H., angkat bicara menyikapi isu proyek hantu irigasi pada program Inpres Tahap 2 tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah. Proyek pembangunan irigasi tersier tersebut disorot lantaran tak seumur jagung sudah rusak. Bahkan tidak diketahui asal-usul dan penanggung jawab pekerjaannya.
Belum Seumur Jagung, Proyek Inpres di Lampung Tengah Sudah Ambruk: Kualitas Pengerjaan Dipertanyakan
Abdullah Sura Jaya menjelaskan bahwa proyek tersebut sejatinya merupakan usulan aspirasi yang diperjuangkan bersama anggota DPR RI saat kunjungan daerah pemilihan (Dapil) beberapa waktu lalu. Saat itu, usulan dibahas bersama para kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
“Harapan kami, bantuan ini dikerjakan dengan baik dan transparan melalui skema padat karya, baik yang dikelola langsung oleh P3A maupun oleh pihak Balai Besar,” ujar Sura Jaya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Politisi asal Dapil 7 Lampung Tengah ini menegaskan, jika hasil investigasi di lapangan menemukan adanya ketidakterbukaan informasi serta pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka pihak otoritas terkait harus segera bertindak.
“Pihak Balai harus turun untuk kroscek ulang ke lokasi sesuai dengan temuan kawan-kawan media. Jika memang tidak sesuai RAB atau spesifikasi, ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Akan Tinjau Lokasi Bersama Komisi IV
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Sura Jaya menyatakan bahwa DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV akan segera menjadwalkan peninjauan lokasi bersama dinas terkait. Ia menekankan bahwa proyek yang dibiayai APBN adalah uang rakyat yang pertanggungjawabannya harus terbuka untuk publik.
“Kita akan kroscek ke lokasi. Konsultan pengawas dan pihak Balai benar-benar bekerja atau tidak? Jika terbukti ada penyelewengan, kita tidak segan untuk meneruskan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya. (Red)