
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penyimpangan proyek revitalisasi dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut kini telah beralih ke Kejari Bandar Lampung sejak Rabu 11 Februari 2026.
Kasus ini berfokus pada Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Proyek yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ini menyasar dua sekolah, yakni SDN 1 Pinang Jaya: Anggaran sebesar Rp1.977.985.978. Dan SDN 1 Rajabasa: Anggaran sebesar Rp1.068.982.000.
Meskipun menggunakan mekanisme swakelola, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang dilaporkan oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat.
Pekerjaan Molor dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Berdasarkan hasil investigasi para pelapor, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar dugaan korupsi, di antaranya:
Penyalahgunaan Pola Swakelola: Diduga kuat melibatkan pihak ketiga dalam pengerjaannya, yang menyalahi aturan bantuan pemerintah.
Keterlambatan Proyek: Pekerjaan yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2025, molor hingga Januari 2026, yang dikhawatirkan berdampak pada mutu bangunan.
Minim Transparansi: Pengelolaan anggaran dinilai tidak terbuka kepada publik.
Seret Oknum Anggota DPRD
Dalam laporan yang diserahkan ke jaksa, pelapor turut menyertakan dokumen yang mengindikasikan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial (Srikandi Golkar). Oknum tersebut dikabarkan juga telah melalui proses sidang kode etik terkait keterlibatannya dalam proyek tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih, termasuk dokumen-dokumen pengelolaan anggaran,” tegas perwakilan pelapor dalam keterangannya.
Kejati Lampung memastikan bahwa seluruh tahapan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. (Red)