
Semarang, sinarlampung.co – Persidangan dugaan korupsi pengadaan biji kakao kerja sama UGM-PT Pagilaran di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki fase krusial. Namun alih-alih memperkuat konstruksi dakwaan, rangkaian persidangan justru memunculkan fakta serta argumentasi akademik yang dinilai menggerus fondasi perkara yang dibangun Penuntut Umum.
Dalam sidang lanjutan Selasa (10/2/2026), Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Hargo Utomo, M.B.A. dan Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si menghadirkan empat saksi ahli. Mereka adalah Karina Dwi N.P., SH., LL.M., M.Dev.Prac. (Adv.) di bidang Hukum Bisnis; Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. di bidang Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi; Prof. Ainun Na’im, Ph.D., M.B.A. (Akuntansi PTNBH, mantan Sekjen Kemenristekdikti); serta Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA. (Keuangan Negara dan Akuntansi Sektor Publik).
Pemaparan ahli berlangsung sistematis dan akademik. Atmosfer ruang sidang pun berubah, lebih menyerupai forum ilmiah ketimbang arena saling serang. Para ahli membedah batas antara persoalan administrasi, wanprestasi perdata, dan tindak pidana korupsi.
Ironi tak terelakkan. UGM sebagai perguruan tinggi ternama justru menyaksikan tiga aset akademiknya duduk di kursi terdakwa. Perkara ini bahkan disebut bermula dari laporan yang diduga berasal dari internal kampus sendiri.
Tim PH kembali menyoroti keterangan auditor BPKP pada sidang sebelumnya yang menggunakan standar reasonable assurance. Juru Bicara Tim PH, Zainal Petir, menegaskan bahwa konsep tersebut bukan kepastian faktual mutlak.
“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman karena bukti dianggap tidak memadai, itu bukan berarti barang tidak ada. Namun asumsi tersebut dijadikan dasar dakwaan,” ujarnya.
Para ahli juga mengingatkan konsep going concern, yakni laporan keuangan disusun dengan asumsi entitas tetap beroperasi dan transaksi berlanjut, bukan berhenti pada satu titik waktu. Namun auditor disebut membatasi cut-off pemeriksaan hingga Desember 2019, seolah seluruh transaksi berakhir di sana.
Fakta persidangan justru mengungkap adanya penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur hingga akhir 2021. Hal ini merujuk pada keterangan saksi fakta serta surat Wakil Rektor UGM Bidang SDM dan Keuangan yang membawahi Direktorat Keuangan serta Direktorat Pengembangan Usaha dan Hukum-Kerja Sama, yang diajukan sebagai bukti oleh PH Rachmad Gunadi.
Diskresi dan Batas Pidana
Ahli Hukum Administrasi menegaskan tidak setiap kebijakan yang menimbulkan persoalan administratif otomatis menjadi tindak pidana. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur diskresi sebagai kewenangan sah sepanjang memenuhi parameter Pasal 22-30. Untuk menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang, harus terlebih dahulu diuji melalui parameter Pasal 17, Pasal 19, serta mekanisme Pasal 20.
Ahli Hukum Bisnis mengingatkan agar tidak terjadi lompatan logika dari kebijakan administratif ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan.
“Pidana adalah ultimum remedium. Jangan sampai melanggar asas geen straf zonder schuld-tiada pidana tanpa kesalahan,” tegasnya.
Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, kriminalisasi dinilai tidak proporsional.
Status UGM dan Kerugian Negara
Perdebatan lain muncul terkait status hukum UGM. Para ahli merujuk PP No. 67 Tahun 2013 jo. 2016 yang menetapkan UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), bukan lagi BHMN.
Konsekuensinya, UGM memiliki otonomi akademik dan non-akademik. Pendapatan di luar APBN tidak termasuk keuangan negara, tidak tercatat dalam neraca APBN, serta audit eksternal ditunjuk oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
“Menyamakan PTNBH dengan BUMN atau memposisikan UGM seolah masih BHMN adalah kekeliruan hukum,” tegas ahli Keuangan Negara.
Jika paradigma status kelembagaan keliru, konstruksi kerugian keuangan negara dinilai menjadi problematik.
Wanprestasi atau Korupsi?
Isu pembayaran sebelum barang diterima turut dibedah. Ahli akuntansi menjelaskan praktik tersebut dicatat sebagai piutang — hak untuk memperoleh barang — dan transaksi dianggap selesai saat kewajiban dipenuhi.
Dalam hukum perdata tersedia mekanisme penyelesaian, mulai dari renegosiasi, perjumpaan utang, hingga pembayaran oleh pihak ketiga sebagaimana Pasal 1382 KUHPerdata. Bila jalur perdata telah ditempuh dan tidak ditemukan niat jahat (mens rea), unsur pidana korupsi dinilai sulit dibuktikan sejalan dengan pendapat ahli pidana yang dihadirkan sebelumnya.
Menguji Fondasi Perkara
Dengan terbukanya fakta-fakta persidangan mulai dari perubahan angka kerugian, penyelesaian kontrak yang disebut diabaikan, perdebatan status hukum UGM, hingga batas antara diskresi dan penyalahgunaan wewenang Tim PH menilai perkara semakin menjauh dari konstruksi korupsi.
“Semakin sidang berjalan, semakin terang bahwa ini bukan soal kerugian negara, melainkan kebijakan bisnis yang dipidana dengan dasar audit penuh asumsi,” tegas Zainal Petir.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Publik kini menanti jawaban atas pertanyaan mendasar: apakah benar terdapat kerugian negara dan niat jahat, atau perkara ini sejak awal berada di wilayah administrasi dan perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana? (*)