
JAMBI, sinarlampung.co – Institusi Polri kembali tercoreng oleh tindakan keji oknum anggotanya. Dua personel kepolisian di Jambi, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 18 tahun secara bergilir.
Putusan pemecatan tersebut diketuk dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung maraton di Mapolda Jambi, Jumat 6 Februari 2026. Bripda Nabil merupakan anggota Ditreskrimum Polda Jambi, sementara Bripda Samson adalah anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan secara berkelompok. Korban diperkosa oleh empat orang pelaku, yang terdiri dari dua oknum polisi tersebut dan dua warga sipil lainnya.
Aksi bejat ini dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda pada hari yang sama. Korban yang masih berusia 18 tahun mengalami trauma mendalam akibat kekerasan seksual tersebut. Saat ini, kedua oknum polisi itu telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Skandal ini berpotensi menyeret lebih banyak personel. Polda Jambi mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami dugaan keterlibatan empat anggota polisi lainnya yang disinyalir berada di lokasi kejadian saat pemerkosaan berlangsung.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan akuntabel. Siapa pun yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang membiarkan, akan ditindak tegas,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
Kabid Humas juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dari pimpinan Polda Jambi kepada korban dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa perbuatan para pelaku adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan norma kesusilaan.
Bripda Nabil dan Bripda Samson dinyatakan melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski telah dipecat, kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan, sementara proses pidana umum untuk menjerat para pelaku dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual terus dipercepat.
Untuk diketahui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jambi resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota Polri, Bripda SP dan Bripda NI. Keduanya terbukti melakukan tindak asusila yang dinilai mencederai kehormatan serta martabat institusi Kepolisian.
Sidang yang berlangsung marathon di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi, Jumat 6 Februari 2026, dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina sebagai Ketua Komisi. Sidang dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga berakhir pukul 22.00 WIB dengan menghadirkan delapan orang saksi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan pihak keluarga atas perbuatan tidak terpuji anggotanya.
“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan anggota kami,” ujar Erlan Munaji.
Ia menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Selain sanksi etik, proses penyidikan pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tetap berjalan paralel.
Bripda SP dan Bripda NI dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sumpah/janji anggota Polri dan norma kesusilaan. Berdasarkan hasil persidangan, kedua pelanggar dinyatakan melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003 (Pasal 13 ayat 1): Mengenai pemberhentian karena melanggar sumpah/janji dan kode etik.
Juga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yaitu Pasal 5 dan 10: Kewajiban menjaga citra dan reputasi Polri serta larangan melakukan permufakatan pelanggaran. dan Pasal 8 dan 13: Kewajiban menghormati norma kesusilaan serta larangan berperilaku kasar atau tidak patut. (Red)