
Jakarta, sinarlampung.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan besar-besaran di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, pada Rabu 28 Januari 2026 dan Kamis 29 Januari 2026 pekan lalu.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit serta industri pertambangan pada periode 2015–2024. Dari operasi tersebut, penyidik menyita dokumen krusial dan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya aliran dana suap mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen dan data digital yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara. “Ada beberapa yang disita, mulai dari dokumen fisik hingga barang bukti elektronik. Semuanya memang kita perlukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 30 Januari 2026 lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik menemukan dokumen transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian LHK. Sumber internal mengungkapkan adanya temuan aliran dana suap yang diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat di kementerian tersebut.
Selain kediaman Siti Nurbaya, tim penyidik juga menggeledah lokasi milik seorang anggota DPR yang merupakan anak kandung dari mantan menteri tersebut. Total ada enam titik lokasi yang digeledah, tersebar di wilayah Matraman dan Rawamangun (Jakarta Timur), Kemang (Jakarta Selatan), hingga Bogor (Jawa Barat).
“Kami benarkan ada penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah yang disebutkan (Siti Nurbaya),” tambah Syarief.
Kasus ini tidak hanya menyasar sektor perkebunan sawit, tetapi juga merambah ke sektor pertambangan batu bara dan nikel di beberapa provinsi. Hal ini menunjukkan cakupan alih fungsi lahan ilegal yang diusut penyidik sangat luas.
Pengusutan kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan panjang. Pada Oktober 2024, penyidik sempat menggeledah ruang Sekjen KLHK di Gedung Manggala Wanabakti. Kemudian pada awal Januari 2026, penyidik juga mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Meski pihak Kementerian Kehutanan melalui siaran pers resminya pada Kamis 8 Januari 2026 sempat membantah adanya penggeledahan dan menyebutnya sebagai “pencocokan data,” fakta di lapangan menunjukkan penyidik membawa sejumlah kontainer berisi dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, Siti Nurbaya Bakar belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat maupun akun media sosial pribadinya. (Red)