
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKARA mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di Balai Bahasa Provinsi Lampung. Laporan yang menyeret anggaran senilai Rp1,5 miliar tersebut hingga kini dinilai jalan di tempat.
Ketua LSM PERKARA, Hendrik, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sejak Juni 2025. Namun, hingga memasuki Februari 2026, belum ada perkembangan signifikan maupun komunikasi resmi dari pihak korps adhyaksa tersebut.
Guna mendesak kepastian hukum, LSM PERKARA kembali mendatangi kantor Kejari Bandar Lampung untuk menyerahkan surat pertanyakan perkembangan laporan (SP2HP) yang kedua.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan sejak Juni 2025 sampai awal 2026 ini belum ada tindak lanjut. Belum ada klarifikasi atau komunikasi kepada kami sebagai pelapor,” ujar Hendrik usai menyerahkan surat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bandar Lampung, Senin 2 Februari 2026.
Menurut Hendrik, ketidakjelasan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat. Laporan ini bermula dari temuan tim LSM PERKARA terkait pengelolaan anggaran pemeliharaan gedung Balai Bahasa Lampung (Kemendikbudristek) selama lima tahun terakhir.
Berikut adalah poin-poin kejanggalan yang dilaporkan:
Mencapai Rp1.501.726.000 dalam kurun waktu lima tahun (rata-rata Rp300 juta per tahun). Kondisi fisik gedung tampak tidak terawat, plafon rusak, dan cat dinding kusam. Tidak adanya penjelasan resmi mengenai rincian item pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan. Petugas keamanan sempat melarang media mengambil dokumentasi foto gedung saat investigasi lapangan dilakukan.
“Kami sudah melampirkan data lengkap, mulai dari dokumen penerimaan anggaran hingga foto-foto kondisi bangunan. Menurut kami, data tersebut sudah lebih dari cukup sebagai dasar awal bagi jaksa untuk melakukan penyelidikan,” tegas Hendrik.
LSM PERKARA mendesak Kejari Bandar Lampung untuk segera melakukan pendalaman, tidak hanya pada pos anggaran pemeliharaan gedung, tetapi juga pos anggaran lain yang berkaitan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bandar Lampung maupun Balai Bahasa Lampung belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan (cover both sides). (Red)