
TULANG BAWANG, sinarlampung.co– Aksi kriminal dengan modus mengaku sebagai wartawan kembali terjadi. Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, meringkus tiga pria pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga. Para pelaku nekat meminta uang hingga Rp30 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto pribadi korban.
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menjadi korban dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHPidana.
”Para pelaku menggunakan modus dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban yang bersifat sensitif jika permintaan uang tidak dipenuhi. Korban yang berada di bawah tekanan psikologis akhirnya terpaksa menuruti keinginan pelaku,” ungkap Rudi Jonas, Minggu 8 Februari 2026.
Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 13.43 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, dihubungi via WhatsApp oleh seseorang yang mengaku wartawan dari “Unit II”.
Pelaku menuduh korban memiliki hubungan gelap dan menyimpan foto bersama pria lain yang bukan suami sahnya. Pelaku mengancam akan memviralkan foto tersebut kepada keluarga dan publik.
Dalam pertemuan yang diatur di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, pelaku meminta uang “tutup mulut” sebesar Rp30 juta. Karena ketakutan, korban menyanggupi namun hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp3 juta, dengan janji sisanya akan ditransfer.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk ketiga pelaku yang masih berada di lokasi kejadian (TKP).
”Saat digeledah, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan bersama barang bukti,” jelas Kapolsek.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan, beberapa unit ponsel yang digunakan untuk beraksi, serta tiga unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari jaringan ini.
Rudi Jonas mengimbau masyarakat agar tidak gentar menghadapi ancaman serupa. “Kami tegaskan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika merasa terancam, segera lapor ke kepolisian,” Ujarnya. (Red)