
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas (migas) di Provinsi Lampung. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, disebut mengarahkan pengalihan pengelolaan PI 10 persen dari BUMD PT Wahana Raharja (WR) ke PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat dirinya belum resmi dilantik sebagai gubernur.
Hal tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Perkara yang menyeret tiga terdakwa ini diduga merugikan negara hingga Rp258 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, Rabu 4 Februari 2026, disebutkan bahwa Arinal mengintervensi alur penanganan bagi hasil PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES). Padahal, Gubernur Lampung sebelumnya, M. Ridho Ficardo, telah menetapkan PT Wahana Raharja sebagai pengelola melalui SK Gubernur Nomor G/555/B.05/HK/2017.
Kronologi Intervensi
Polemik bermula ketika Kepala SKK Migas mengirimkan surat Nomor SRT-0189/SKKMA0000/2019/SO tertanggal 11 April 2019 kepada Pemprov Lampung dan DKI Jakarta untuk memastikan BUMD pengelola.
Mengetahui hal tersebut, Arinal Djunaidi—yang saat itu berstatus Gubernur Terpilih namun belum dilantik—menyatakan ketidaksetujuannya jika proyek tersebut ditangani PT Wahana Raharja.
Arinal kemudian mengundang Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung, Ganefo Zain, dan Kabid Migas Dinas ESDM, Jefri Aldi, ke sebuah kafe di Hotel Alam Sutera, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Arinal meminta proses pengalihan PI 10 persen ditunda hingga dirinya resmi menjabat. Ia juga menjanjikan jabatan Kepala Dinas ESDM kepada Jefri Aldi.
Tak berhenti di situ, Arinal kembali menggelar rapat di sebuah kafe di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung (lokasi yang kini dikenal sebagai Mie Gacoan). Rapat tersebut dihadiri 13 orang, termasuk anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Ismet Roni dan Ririn, serta sejumlah pejabat Pemprov seperti Fahrizal Datminto, Elvira Umihani, dan lainnya.
Dari pertemuan itulah diputuskan bahwa penerima PI 10 persen dialihkan ke PT LJU. Arinal lantas memerintahkan Biro Perekonomian untuk menyiapkan skema anak perusahaan.
Pembentukan PT LEB dan Pelanggaran Aturan
Setelah Arinal resmi dilantik berdasarkan Keppres Nomor 49/P Tahun 2019, rencana tersebut dieksekusi. Pada 17 Juni 2019, RUPS PT LJU menyetujui pembentukan anak usaha migas. Akhirnya, pada awal Oktober 2019, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi berdiri dengan modal awal Rp10 miliar dari APBD.
Namun, jaksa menilai penyertaan modal ini cacat hukum. Pengalihan modal ke PT LEB dinilai menyalahi ketentuan karena tidak melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, nilai penyertaan modal sebesar Rp10 miliar—dari yang seharusnya Rp15 miliar—juga dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Saat ini, sidang masih terus bergulir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu 11 Februari 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi (nota keberatan) dari para terdakwa. (Helloindonesia/red)