
BANTEN, sinarlampung.co– Dewan Pers kembali menekankan pentingnya pendataan perusahaan pers sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Hal ini disampaikan perwakilan Dewan Pers, Winarto, dalam sosialisasi di Hotel Le Dian, Serang, Sabtu 7 Februari 2026.
Winarto menegaskan, pendataan ini bukan sekadar sensus jumlah media, melainkan upaya menjaga standar pers sebagai pilar demokrasi.
Proses pendataan mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/2023 yang membagi verifikasi menjadi dua tahap:
Verifikasi Administratif: Memeriksa kelengkapan dokumen seperti badan hukum (KBLI Pers), sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama bagi Pemred, bukti gaji setara UMP, serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi karyawan.
Verifikasi Faktual: Tim Dewan Pers terjun langsung memeriksa fisik kantor, ruang redaksi, dan memastikan aktivitas produksi berita berjalan nyata.
Kualitas Konten Jadi Sorotan
Tidak hanya urusan administrasi, Dewan Pers juga menyoroti kualitas produk jurnalistik. Penilaian meliputi produktivitas berita, akurasi, dan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
”Kualitas konten menjadi indikator penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh informasi akurat,” ujar Winarto di hadapan pengelola media yang hadir dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tersebut. (Suryadi)