
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia (EHI) mencatatkan pencapaian penting dalam industri jaminan produk halal di wilayah Lampung. Melalui sinergi erat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), LPH EHI berhasil memfasilitasi penerbitan sertifikasi halal untuk metode penyembelihan hewan dengan teknik pemingsanan atau stunning.
Langkah ini menjadi terobosan signifikan mengingat sebelumnya metode stunning di wilayah ini menghadapi tantangan dalam sertifikasi karena faktor kesejahteraan hewan dan ketatnya standar syariat.
Direktur LPH EHI, Reandi Setiawan Syah, menjelaskan bahwa terdapat dua metode penyembelihan yang umum digunakan, yakni metode manual (perobohan) dan metode stunning.
Metode stunning menjadi kebutuhan krusial, khususnya untuk sapi-sapi impor yang memiliki bobot tubuh sangat besar dan struktur fisik yang sulit dikendalikan secara manual.
“Selama ini sertifikasi halal untuk stunning di Lampung sulit didapatkan karena berbagai faktor pertimbangan. Namun, Alhamdulillah, berkat edukasi dan sinergisitas antara auditor kami—yang memiliki latar belakang dokter hewan—dengan pihak MUI, metode ini dinyatakan lolos uji dan memenuhi syarat kehalalan,” Ujar Reandi, Jumat (06/02/2026)
Kelolosan ini didasarkan pada pertimbangan keilmuan dan fakta bahwa metode tersebut telah diterapkan di daerah lain.
Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini menggunakan metode stunning namun terkendala dalam administrasi sertifikasi halal.
Pihak LPH EHI menekankan pentingnya edukasi mengenai definisi stunning kepada masyarakat dan pelaku usaha. Stunning bukanlah proses mematikan hewan, melainkan metode pemingsanan sementara menggunakan tembakan peluru khusus (tanpa tajam) di titik tertentu pada kepala sapi.
“Ini mirip proses pembiusan. Tujuannya memingsankan hewan dalam hitungan detik agar proses penyembelihan dapat dilakukan dengan aman dan ihsan. Jika dalam beberapa detik tidak disembelih, sapi tersebut dapat bangun kembali,” jelas Reandi.
Lebih lanjut, kepada media ini Tim Auditor LPH EHI Aisyah tri Ramadani, menerangkan Aspek krusial dalam penyembelihan, baik manual maupun stunning, terletak pada terputusnya tiga saluran utama: saluran makan (mari’), saluran pernapasan (hulqum), dan dua pembuluh darah (wadajain).
LPH EHI memperingatkan bahwa jika salah satu saluran ini tidak terputus sempurna, hewan tersebut dikategorikan sebagai bangkai dan haram untuk dikonsumsi.
“Ini adalah titik kritis. Jika penyembelihan tidak sesuai syariat, sama saja kita memakan bangkai. Oleh karena itu, auditor kami terus mendampingi dan mengedukasi pelaku usaha agar seluruh proses, mulai dari kondisi kandang hingga teknik penyembelihan, memenuhi standar,”, Ungkap, Aisyah, Jumat (06/02/2026).
Bagi pemilik usaha Rumah Potong Hewan (RPH) atau jasa penyembelihan yang ingin mengajukan sertifikasi halal metode stunning, LPH EHI memaparkan mekanisme yang mudah dan transparan.
Pelaku usaha dapat mendaftar mandiri melalui laman TPSP Sihalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan memilih LPH Edukasi Halal Indonesia sebagai lembaga pemeriksa. Setelah pembayaran diselesaikan, tim auditor akan melakukan pemeriksaan lapangan.
“Prosesnya relatif cepat. Jika audit dilakukan hari Senin, biasanya hari Jumat kami lakukan sidang fatwa. Insya Allah dalam rentang waktu 7 hingga 14 hari kerja, sertifikat halal sudah dapat terbit,” lanjutnya.
Hingga saat ini, LPH EHI mencatat antusiasme yang mulai tumbuh dengan masuknya sekitar 300 permohonan sertifikasi terkait.
LPH EHI mengimbau para pelaku usaha penyembelihan untuk tidak lagi merasa takut atau ragu mendaftarkan usahanya.
“Kami ingin membangun ekosistem halal yang kuat dari hulu ke hilir. Jangan khawatir, kami hadir untuk mengedukasi dan mendampingi, bukan mempersulit. Dengan sertifikasi yang jelas, produk yang dihasilkan terjamin kehalalannya bagi masyarakat,” tutup Aisyah. (*)