
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Sidang kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyisakan tanda tanya besar.
Meski nama mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, kerap disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), daftar aset miliknya senilai Rp38,5 miliar yang sebelumnya disita Kejati Lampung justru tidak tercantum dalam dakwaan tersebut.
Dalam sidang dengan terdakwa tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) M. Hermawan Eriadi (Dirut), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris) nama Arinal tercatat dalam rentang waktu April 2019 hingga Desember 2025. Ia disebut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 268,7 miliar.
Aset Disita, Status Dipertanyakan
Ironi mencuat karena sebelumnya penyidik Kejati Lampung telah menyita harta kekayaan Arinal senilai Rp38.588.545.675 pada awal September 2025. Aset tersebut meliputi uang tunai, logam mulia, deposito, hingga 29 sertifikat tanah.
Padahal, dalam LHKPN periodik 2023, kekayaan Arinal hanya tercatat Rp28,6 miliar. Publik kini mempertanyakan status hukum Arinal dan nasib barang sitaan yang “hilang” dari narasi dakwaan persidangan saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, meminta publik bersabar dan memantau jalannya persidangan.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan dirilis agar terbuka. Silakan teman-teman memonitor proses persidangannya,” ujar Armen, Senin 19 Januari 2026. (*)