
Tanggamus, sinarlampung.co – Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus. Merliyansyah, jurnalis media daring Sinar Berita News, diduga menjadi korban perampasan telepon seluler (HP) saat sedang meliput distribusi pupuk subsidi di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Rabu (4/2/2026).
Insiden bermula sekitar pukul 10.56 WIB, saat Merliyansyah membuntuti mobil pikap pengangkut pupuk urea dan Phonska bersubsidi dari arah Simpang Kebumen. Mobil tersebut kemudian membongkar muatan dalam jumlah besar di rumah warga bernama Suroto.
Merasa ada kejanggalan terkait volume pupuk yang diturunkan di satu titik, Merliyansyah berupaya mengonfirmasi hal tersebut. Namun, tak lama berselang, datanglah Dirham, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
Menurut Merliyansyah, situasi memanas ketika Dirham datang dengan nada tinggi. Bahkan, oknum tersebut sempat mengaku sebagai wartawan dan anggota sebuah organisasi.
“Saat saya mengeluarkan HP untuk mendokumentasikan kejadian sebagai bagian tugas jurnalistik, HP saya dirampas paksa. Saya dilarang merekam dan diminta agar berita tidak diterbitkan,” ungkap Merliyansyah.
Atas kejadian tersebut, Merliyansyah memutuskan menempuh jalur hukum. Ia telah mendatangi Polres Tanggamus untuk membuat laporan resmi terkait dugaan perampasan dan penghalangan kerja pers, meski HP miliknya telah dikembalikan pelaku.
“Pengembalian HP tidak menghapus tindak pidana. Saya tetap melapor agar ada kepastian hukum dan kejadian serupa tidak terulang terhadap jurnalis lain,” tegasnya. (*)