
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polemik di tubuh PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terkait nasib sembilan anggotanya terus bergulir. PWI Pusat menilai tindakan Ketua PWI Lamtim, Muklis, yang memberhentikan sembilan anggota sebagai pelanggaran aturan, sementara PWI Provinsi Lampung mengklarifikasi hal tersebut sebagai evaluasi internal, bukan pemecatan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari, mengaku telah menerima laporan tertulis dari sembilan anggota yang diberhentikan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan PD/PRT, kewenangan sanksi berat ada di ranah Dewan Kehormatan, bukan Ketua Kabupaten.
”Ketua PWI Kabupaten tidak berhak memecat anggota. Saya minta DK Provinsi Lampung menangani ini dengan sungguh-sungguh demi marwah organisasi,” tegas Atal, Jumat 6 Februari 2026.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, menambahkan bahwa sanksi pemecatan memiliki mekanisme ketat yang harus melalui sidang Dewan Kehormatan, mulai dari tingkat provinsi hingga pusat.
Klarifikasi PWI Provinsi
Sebelumnya, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusmah, telah memanggil jajaran pengurus PWI Lamtim untuk klarifikasi pada Kamis (5/2/2026). Wira membantah adanya pemecatan sepihak.
”Yang ada adalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lampung Timur terhadap sembilan anggota, itu bukan pemecatan,” jelas Wirahadikusmah.
Menurutnya, rekomendasi sanksi seperti pemberhentian sementara atau penuh memang diatur dalam Pasal 4 PRT PWI, namun penetapannya tetap berada di bawah kewenangan Dewan Kehormatan.
Ketua DK PWI Provinsi Lampung, Adi Kurniawan, menyatakan pihaknya akan memanggil sembilan anggota tersebut untuk klarifikasi sesuai Pasal 19 dan 20 PRT PWI. “Jika tidak ditemukan unsur pelanggaran PD/PRT, tentu tidak akan ada sanksi,” ujar Adi.
Kisruh ini diduga bermula dari proses Konferkab PWI Lamtim. Ketua Penjaringan, Kemas Hasannudin, menyebutkan bahwa salah satu anggota yang “dievaluasi”, Arliyan, sempat mengambil formulir calon ketua namun tidak mengembalikannya hingga batas waktu yang ditentukan. Hingga kini, hanya petahana Muklis yang mengembalikan berkas pencalonan. (Red)