
SLEMAN, sinarlampung.co – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) KPP Pratama Wonosari, Gunungkidul, berinisial ZN dan BMC, diamankan polisi setelah digerebek berduaan di sebuah hotel di Maguwoharjo, Sleman, Jumat 30 Januari 2026 pekan lalu. Keduanya diduga menggunakan surat dinas fiktif untuk menutupi aksi perselingkuhan mereka.
Kedua ASN tersebut berinisial ZN (perempuan) dan BMC (laki-laki). Keduanya diketahui telah memiliki pasangan sah masing-masing.
Penggerebekan ini bermula dari laporan resmi keluarga, khususnya suami dari salah satu terlapor, yang telah melakukan pengintaian selama beberapa bulan. Kecurigaan yang memuncak akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.
Kuasa hukum pelapor, Agung Nugroho, menyebut kliennya telah menempuh jalur hukum. “Ini bukan sekadar masalah moral, tapi pidana perzinaan sesuai Pasal 411 KUHP Baru,” Ujar Agung.
Selain ancaman pidana 1 tahun penjara, kedua oknum terancam sanksi pemecatan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi dinilai akan semakin berat jika dugaan pemalsuan surat tugas terbukti dalam pemeriksaan internal Kementerian Keuangan.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus kini berada di Unit PPA Polresta setempat untuk pendalaman lebih lanjut. (*)