
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan boros di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (5/2/2026).
Laporan yang dilayangkan oleh koalisi LSM RUBIK dan GEMBOK ini menyoroti angka-angka fantastis yang dinilai tidak wajar. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pringsewu, di mana tercatat pengadaan 72 lembar sajadah dengan total nilai Rp180 juta. Jika dikalkulasikan, harga satu lembar sajadah mencapai angka Rp2,5 juta.
Tak hanya itu, Bagian Umum Setda Pringsewu juga dilaporkan atas dugaan pemborosan anggaran jamuan tamu yang mencapai Rp2,17 miliar serta biaya perjalanan dinas biasa sebesar Rp2 miliar dalam satu tahun anggaran.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menyebut temuan ini sebagai indikasi kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) yang sistematis.”Angka-angka ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Selain mark-up belanja rutin, kami juga melaporkan dugaan pengkondisian proyek fisik di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” tegas Andre.
Adapun enam OPD yang dilaporkan dalam berkas pengaduan tersebut meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, DPMP, Dinas P3AP2KB, Bagian Umum Setda, dan Bagian Kesra Setda.
Pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan ini menumpuk di meja administrasi, melainkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Pringsewu. (*)