
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Kedaton meringkus W (35), warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, setelah diduga mencuri sepeda motor dan mengangkutnya menggunakan jasa angkutan online sebelum dijual lewat media sosial.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Bengkel Buyung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Sepeda motor milik korban berinisial N (32) saat itu diparkir dalam kondisi terkunci setang dan digembok pada cakram depan, namun tetap berhasil digondol pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku membawa motor hasil curian dengan menyewa layanan angkutan mobil berbasis aplikasi.
“Pelaku memanfaatkan jasa angkutan mobil online untuk membawa sepeda motor hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat tinggalnya,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).
Setelah menguasai kendaraan, pelaku menjualnya melalui marketplace Facebook dengan harga sekitar Rp4 juta.
“Motor hasil curian dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem jual beli online, dengan harga sekitar empat juta rupiah,” jelasnya.
Polisi mengungkap pelaku merupakan anak punk yang kerap terlihat nongkrong di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Bandar Lampung. Motif pencurian diduga dipicu faktor ekonomi.
“Pelaku ini merupakan anak punk yang sering nongkrong di lampu merah. Dari hasil pemeriksaan, motifnya diduga karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka lebih dulu merusak kontak serta gembok cakram sepeda motor setelah kendaraan berada di sekitar rumah kosnya. Motor kemudian dipasarkan secara daring.
Setelah penyelidikan intensif, pelaku ditangkap di rumah kosnya di Jalan Indra Bangsawan. Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)