
METRO, sinarlampung.co– Tim Kuasa Hukum Walikota Metro, Bambang Imam Santoso, tengah menginventarisasi sejumlah berita di media daring (online) maupun konten media sosial yang dinilai menyudutkan kliennya. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketua Tim Kuasa Hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pemberitaan yang tidak berimbang, menghakimi, dan didasari niat buruk untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kami sedang mengumpulkan bukti berita-berita yang tendensius, provokatif, dan diskriminatif. Narasi yang dibangun seolah-olah klien kami adalah pelaku kriminal, penipu, atau pendusta, tanpa adanya konfirmasi ( cover both sides) yang jelas. Bahkan, ada berita yang tidak mencantumkan narasumber sama sekali,” tegas Edi saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Jumat 6 Februari 2026.
Dua Jalur Hukum yang Akan Ditempuh
Edi menjelaskan, pihaknya akan menempuh dua jalur berbeda dalam menyikapi persoalan ini.
Pertama, untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh media resmi berbadan hukum pers, laporan akan dilayangkan ke Dewan Pers di Jakarta. “Terhadap temuan pelanggaran kode etik wartawan, saya akan bawa masalah ini ke bagian sengketa di Dewan Pers,” ujarnya.
Kedua, untuk konten yang disebarkan melalui media sosial pribadi atau media yang tidak terverifikasi sebagai produk pers, tim hukum tidak segan membawanya ke ranah pidana.
“Konten di media sosial pribadi seperti TikTok, Facebook, Instagram, yang menyerang harkat martabat dan memuat fitnah, tidak dilindungi UU Pers. Pelakunya bisa dijerat dengan UU ITE, KUHP Nasional, dan UU Perlindungan Data Pribadi,” jelas Edi yang juga Dekan Fakultas Hukum UM Metro.
Edi mencontohkan, pencatutan foto dan data pribadi Walikota secara melawan hukum di media sosial akan ditindak tegas. “Klien kami sedang menjalankan tugas negara yang sah. Serangan yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan kinerja, apalagi yang melanggar data pribadi, akan kami proses hukum,” tambahnya.
Peringatan bagi Wartawan ‘Merangkap’ Pegiat Medsos
Dalam kesempatan tersebut, Edi yang juga mantan wartawan, mengingatkan rekan-rekan jurnalis mengenai risiko hukum jika mempublikasikan konten berita melalui akun media sosial pribadi. Menurutnya, konten di akun pribadi tidak dianggap sebagai produk jurnalistik yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika wartawan memposting berita di medsos pribadi dan isinya mencemarkan nama baik, mekanismenya bukan lewat sengketa pers, tapi langsung delik pidana umum. Risiko hukumnya jauh lebih tinggi karena tidak ada payung hukum UU Pers di sana,” papar Edi.
Ia merinci, sejumlah aturan dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku efektif mulai Januari 2026 dan UU ITE terbaru (UU 1/2024) mengatur sanksi tegas bagi pelaku pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sarana elektronik.
Pentingnya Profesionalisme dan Kesejahteraan Wartawan
Di sisi lain, Edi juga menyoroti pentingnya kesejahteraan wartawan sebagai fondasi profesionalisme. Ia mengingatkan perusahaan pers untuk taat pada UU Pers dan UU Ketenagakerjaan dalam memberikan gaji yang layak bagi jurnalisnya.
“Wartawan wajib digaji oleh perusahaan pers. Perusahaan yang tidak memberikan upah layak melanggar UU Pers Pasal 5 dan bisa dikenakan denda maksimal Rp500 juta. Kesejahteraan ini penting agar wartawan bisa bekerja profesional dan tidak tergoda membuat berita pesanan yang melanggar etik,” Ujar mantan Ketua Umum LBH Partai Berkarya ini.
Langkah hukum yang diambil Walikota Metro ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kebebasan pers tetap dijalankan dalam koridor hukum dan etika, serta tidak disalahgunakan untuk pembunuhan karakter (character assassination).(Juniardi)