
Bandar Lampung, sinarlampung.co– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi menyusul meningkatnya ragam modus kejahatan keuangan, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga pembobolan rekening.
Pihak OJK menegaskan, masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya indikasi penipuan tidak boleh tinggal diam. Laporan dapat segera disampaikan melalui saluran resmi, yakni kontak 157, WhatsApp terverifikasi di nomor 081-157-157-157, atau surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id untuk pelaporan dengan dokumen lengkap. Selain itu, laporan juga bisa diakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
”Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban, jangan diam. Segera laporkan melalui kanal resmi,” tulis imbauan tersebut, Kamis 5 Februari 2026
Untuk mempercepat proses tindak lanjut, pelapor diminta menyertakan bukti konkret. Dokumen yang diperlukan meliputi kronologi kejadian yang runtut, bukti transfer atau mutasi rekening, tangkapan layar percakapan (chat/SMS/email), serta identitas diri pelapor dan data pelaku.
Namun, OJK juga memberikan catatan penting terkait batasan wewenang. OJK hanya dapat menindak lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin. Jika penipuan dilakukan oleh entitas ilegal, OJK akan mengarahkan laporan ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau menyarankan korban melapor ke kepolisian melalui Patroli Siber.
Langkah pelaporan ini dinilai krusial tidak hanya untuk kepentingan pribadi korban, tetapi juga untuk memutus rantai penipuan agar tidak memakan korban baru di tengah masyarakat. (Red)