
Jakarta, sinarlampung.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dalam sidang perkara korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati. Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 5 Februari 2026.
JPU Rudi Vernando menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tahun anggaran 2022 tersebut. Selain hukuman badan, Dawam juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
“Terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” ujar Rudi dalam amar tuntutannya.
Mendengar tuntutan tersebut, Dawam yang hadir di ruang sidang tampak terkejut. Pria yang akrab disapa Pak Blangkon tersebut terlihat pucat dan lebih banyak menundukkan kepala selama persidangan berlangsung.
Selain Dawam, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya dengan hukuman berat. Mohdar dan Agus Cahyono masing-masing dituntut 8 tahun penjara, sementara Sarwono Sanjaya selaku konsultan proyek dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp300 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, proyek pembangunan pagar rumah dinas ini menelan anggaran APBD sebesar Rp6,9 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.
JPU menyebutkan hal yang meringankan bagi para terdakwa adalah sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis 12 Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. (Red)