
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co — Penyidikan kasus dugaan pemotongan honor karyawan Perumda Way Rilau Bandar Lampung oleh Polda Lampung memasuki babak baru. Selain mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur Utama, Maidasari, polisi juga tengah mendalami legalitas aturan yang menjadi dasar pemotongan tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru, mantan Dirut Maidasari dijadwalkan menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung pada hari ini, Jumat 6 Februari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengklarifikasi tata kelola keuangan perusahaan selama masa kepemimpinannya.
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah munculnya Keputusan Direksi (Kepdir) Nomor 708 tertanggal 3 Maret 2025. Dokumen ini awalnya digunakan sebagai payung hukum untuk memotong gaji karyawan sejak Maret 2025.
Namun, keberadaan Kepdir ini memicu kecurigaan karena dinilai “aspal” (asli tapi palsu). Pada saat unjuk rasa karyawan bulan Mei 2025, Maidasari sempat menyatakan di hadapan massa bahwa tidak ada keputusan tertulis terkait pemotongan honor. Anehnya, para karyawan baru mengetahui eksistensi Kepdir 708 tersebut pada Oktober 2025 melalui surat dari Ombudsman.
Meskipun saat ini dana honor yang dipotong telah dikembalikan kepada para petugas penagihan atas instruksi Plt Dirut Perumda Way Rilau, Novi, hal tersebut tidak menghentikan penyelidikan. Dalam hukum tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelakunya.
Maidasari sendiri diketahui telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama sejak Juli 2025, tak lama setelah gelombang protes karyawan mencuat. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari internal perusahaan untuk mencocokkan keterangan terkait aliran dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Maidasari belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan dirinya maupun tudingan rekayasa Kepdir Nomor 708 tersebut. (Red)