
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menggelar maraton sosialisasi hukum ke jajaran Polres mulai 5 hingga 13 Februari 2026. Kegiatan ini difokuskan untuk mematangkan pemahaman personel terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Sukiyatno, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa jajaran penyidik wajib menguasai aturan baru tersebut secara menyeluruh. Ia memperingatkan, kesalahan dalam menafsirkan pasal di lapangan berpotensi fatal, mulai dari memicu gugatan hukum hingga memperburuk citra kepolisian.
“Penyidik adalah garda terdepan penegakan hukum pidana. Dengan aturan baru ini, tantangannya jauh lebih berat. Jika tidak paham betul substansinya, kesalahan prosedur mudah terjadi,” tegas Ahmad.
Ahmad menekankan, penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana tidak bisa dilakukan secara parsial. Ketiga instrumen hukum tersebut saling terhubung dan menjadi satu kesatuan yang menentukan sah atau tidaknya proses penanganan perkara.
Dalam arahannya, Ahmad juga menyoroti sejumlah perubahan krusial yang wajib segera dikuasai penyidik, seperti kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan tersangka hingga mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah).
“Kalau personel tidak cepat beradaptasi, dampaknya langsung terasa. Bisa muncul lonjakan praperadilan, gugatan perdata, sampai laporan masyarakat. Ini risiko nyata kalau aturan baru tidak dikuasai,” ujarnya.
Menutup arahannya, Ahmad meminta agar proses pembelajaran tidak berhenti pada kegiatan formal semata. Ia menginstruksikan setiap Satuan Kerja (Satker) untuk aktif menggelar diskusi rutin guna mencegah pemahaman yang setengah-setengah.
“Sosialisasi ini cuma pemantik. Pembahasan harus jalan tiap hari di fungsi penyidikan, minimal satu jam, dipimpin langsung oleh perwira dan Kasatker. Ini bagian dari tanggung jawab pimpinan,” pungkasnya. (Jun)