
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pelaksanaan tender Belanja Jasa Konsultansi Lingkungan untuk penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 memunculkan tanda tanya serius. Paket bernilai Rp329,8 juta itu diduga tidak hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender tersebut dimenangkan CV Nusantara Karya Rekayasa yang beralamat di Perumahan Nusantara Permai Blok D1 No.10, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Hasil penelusuran menunjukkan penunjukan pihak ketiga untuk menyusun dokumen strategis lingkungan hidup ini diduga tidak sejalan dengan mandat regulasi mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan teknis pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan penyusunan RPPLH merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan itu diperkuat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 yang meminta kepala daerah menyusun dan menetapkan RPPLH melalui Peraturan Daerah, dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana teknis. Artinya, tanggung jawab penyusunan berada pada pemerintah, bukan pihak swasta.
Penegasan serupa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 26 menyebutkan RPPLH kabupaten/kota disusun oleh bupati atau wali kota dan dikonsultasikan kepada gubernur dalam prosesnya. Tidak terdapat ruang normatif yang secara eksplisit menempatkan pihak swasta sebagai penyusun utama, sehingga penggunaan jasa konsultan menjadi titik persoalan hukum tersendiri.
Pada level daerah, Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 50 Tahun 2021 juga memberi mandat jelas kepada DLH untuk merumuskan kebijakan teknis lingkungan hidup, termasuk penyusunan RPPLH. Bahkan Bidang Tata Lingkungan disebut memiliki fungsi menyusun, mengoordinasikan, memantau, serta mengevaluasi dokumen tersebut. Fakta bahwa perumusan strategi kebijakan justru dialihkan kepada pihak ketiga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan tugas kelembagaan.
Sorotan semakin menguat karena sebelumnya Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPPLH Tahun 2025-2030 pada 9 Oktober 2025. Forum itu melibatkan unsur kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota, akademisi, serta masyarakat. Keberadaan forum resmi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengadaan jasa konsultansi tidak lagi memiliki urgensi substansial dan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
Dari sisi penyedia, kompetensi perusahaan juga menjadi perhatian. Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi menunjukkan CV Nusantara Karya Rekayasa baru memiliki Sertifikat Badan Usaha kategori RK 005 – Jasa Rekayasa Lainnya sejak Juni 2024. Dengan demikian, saat mengikuti tender pada Juni 2025, pengalaman sertifikasinya masih sangat terbatas. Dari 48 pengalaman pekerjaan yang tercatat, tidak ditemukan pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan RPPLH atau konsultansi sejenis.
Persoalan juga muncul pada struktur tenaga ahli. Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha hanya memiliki SKK subklasifikasi S104 (Jasa Bantuan Teknik) yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan penyusunan dokumen kebijakan lingkungan.
Selain itu, Penanggung Jawab Subklasifikasi diduga merangkap jabatan di perusahaan lain, praktik yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 ayat (3) yang melarang rangkap jabatan bagi PJBU, PJTBU, maupun PJSK. Jika terbukti, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar gugurnya penyedia pada tahap evaluasi.
Akumulasi temuan tersebut membuka ruang dugaan persekongkolan dalam proses tender antara penyedia, Pokja UKPBJ, dan Pejabat Pembuat Komitmen DLH. Dugaan ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 sendiri menegaskan persekongkolan tender merupakan upaya mengatur pemenang dengan menyingkirkan pelaku usaha lain.
Dengan rangkaian indikasi tersebut, penetapan penyedia dalam proyek RPPLH ini tidak hanya mencerminkan pengabaian terhadap regulasi, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum lebih jauh. Praktik tersebut bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika terbukti memperkaya pihak tertentu atau korporasi melalui proses pengadaan yang tidak semestinya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, ST., MM., melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Tam/Dir)