
Kalianda, sinarlampung.co – Langkah politisi PDI Perjuangan, Supriyati, di panggung legislatif harus terhenti di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi mengeksekusi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersebut pada Kamis (5 Februari 2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Suasana haru menyelimuti proses eksekusi. Dengan iringan isak tangis para pendukungnya, Supriyati dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernopol B 2369 UBH.
Dasar Hukum Eksekusi
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Voland Aziz Saleh, mengonfirmasi bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 11597K/Pid.Sus/2025 yang dikeluarkan pada 3 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan ijazah atau sertifikat kompetensi palsu.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 61 Ayat (2) dan (3) serta diancam pidana dalam Pasal 69 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkap Voland.
Rincian Hukuman Perkara Ijazah Palsu
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) yang diterbitkan akhir Januari lalu, Supriyati akan menjalani pidana Penjara satu) tahun. Denda: Rp100 juta ketentuan Subsidair jka denda tidak dibayar, diganti dengan 4 (empat) bulan kurungan. Hukuman dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, memberikan pernyataan simpatik namun tetap menghormati proses hukum. Ia memastikan bahwa konstituen Supriyati tidak akan kehilangan pelayanan meski sang legislator menjalani masa tahanan.
“Ibu Supriyati adalah orang baik. Terkait tugas beliau, khususnya program kesehatan dan bedah rumah, untuk sementara akan saya ambil alih agar tetap berjalan,” ujar Merik.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejari Lampung Selatan. “Kami berterima kasih karena proses hari ini berjalan baik. Ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap hukum yang berlaku,” katanya. (Red)