
Serang, sinarlampung.co – Aroma tidak sedap yang menyengat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata tidak hanya bersumber dari tumpukan sampah, melainkan juga dari karut-marut tata kelola anggarannya. Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025 kini memasuki babak krusial di meja hijau.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/1/2026) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten melayangkan tuntutan berat bagi empat terdakwa. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp21,6 miliar.
Tuntutan Maksimal bagi Aktor Utama
JPU Kejati Banten, Subardi, membacakan tuntutan yang membuat suasana ruang sidang seketika hening.
Tuntutan terberat dialamatkan kepada pihak swasta, sementara jajaran birokrat DLH Tangsel menyusul di belakangnya:
Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT Ella Pratama Perkasa): Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp21 miliar.
Wahyunoto Lukman (Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel): Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Zeky Yamani (Subbag Umum dan Kepegawaian DLH): Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tubagus Apriliadhi Kusuma Perbangsa (Kepala Kebersihan DLH): Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Subardi.
Modus Operandi: Perusahaan “Pinjam Bendera” dan Lahan Ilegal
Dalam dakwaan terungkap bahwa proyek senilai Rp75,9 miliar ini dipenuhi kejanggalan sejak awal. PT Ella Pratama Perkasa memenangkan tender meski tidak memiliki armada dump truck dan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai sesuai syarat teknis.
Faktanya, pekerjaan tersebut dialihkan (sub-kontrak) ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama atas arahan Wahyunoto. Lebih miris lagi, sampah warga Tangsel ternyata dibuang ke lahan ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
“Membancakan” Dana Operasional
Zeky Yamani disebut memiliki peran sentral dalam mengatur aliran dana. Dari total anggaran, ia diduga mengalihkan dana operasional sebesar Rp15 miliar ke rekening pribadi. Sementara itu, petugas pengelola lapangan hanya menerima “remah-remah” sebesar Rp1,3 miliar untuk menjalankan operasional pengangkutan sampah se-kota.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” pungkas JPU. (*)